BAB
I
PENDAHULUAN
A. Deskripsi
umum Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan atau yang
biasa disebut dengan LAPAS atau LP merupakan tempat untuk melakukan pembinaan
terhadap narapidana dan anak didik
pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di
Indonesia, Lapas lebih dikenal dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatn merupakan Unit
Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Dahulu Departement Kehakiman). Pemasyarakatan
dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan
sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai
reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan
Pemasyarakatan dengan masyarakat.
Penghuni
Lembaga Pemasyarakatan tidak hanya berisikan narapidana (napi) namun dapat pula
diisi oleh Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan[1], maksudnya orang tersebut masih berada
dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangani
pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih di kenal dengan
istilah sipir penjara. Konsep pemasyarakatan pertama kali
digagas oleh Menteri Kehakiman DR. Sahardjo pada tahun 1962 dan kemudian ditetapkan oleh Presiden
Sukarno pada tanggal 27 April 1964 dan tercermin didalam Undang-Undang Nomor 12
tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Sistem
pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang
disertai dengan lembaga "rumah
penjara" secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana
yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar
Narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan
tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi
diri, keluarga, dan lingkungannya.
Berdasarkan
pemikiran tersebut, maka sejak tahun 1964 sistem pembinaan bagi Narapidana dan
Anak Pidana telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi
sistem pemasyarakatan. Begitu pula institusinya yang semula disebut rumah
penjara dan rumah pendidikan negara berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Surat Instruksi Kepala Direktorat Pemasyarakatan Nomor J.H.G.8/506
tanggal 17 Juni 1964.
Sistem
Pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana, oleh
karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi
umum mengenai pemidanaan. Narapidana bukan saja obyek melainkan juga subyek
yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan
kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus
diberantas. Suatu hal yang seharusnya diberantas yaitu faktor-faktor yang dapat
menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum,
kesusilaan, agama, atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan
pidana.
Pemidanaan
adalah upaya untuk menyadarkan narapidana atau anak pidana agar menyesali
perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat
kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan,
sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai. Anak yang
bersalah pembinaannya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Penempatan
anak yang bersalah ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak, dipisah-pisahkan
sesuai dengan status mereka masing-masing yaitu Anak Pidana, Anak Negara, dan
Anak Sipil. Perbedaan status anak tersebut menjadi dasar pembedaan pembinaan
yang dilakukan terhadap mereka.
Lembaga
Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman merupakan
tempat untuk mencapai tujuan tersebut di atas melalui pendidikan, rehabilitasi,
dan reintegrasi. Sejalan dengan peran Lembaga Pemasyarakatan tersebut, maka
tepatlah apabila Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan dan
pengamanan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Undang-undang ini ditetapkan
sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum. Sistem Pemasyarakatan disamping
bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang
baik juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan
diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, serta merupakan
penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
Dalam
sistem pemasyarakatan, narapidana, anak didik pemasyarakatan, atau klien
pemasyarakatan berhak mendapat pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin
hak-hak mereka untuk menjalankan ibadahnya, berhubungan dengan pihak luar baik
keluarga maupun pihak lain, memperoleh informasi baik melalui media cetak
maupun elektronik, memperoleh pendidikan yang layak dan lain sebagainya. Untuk
melaksanakan sistem pemasyarakatan tersebut, diperlukan juga keikutsertaan
masyarakat, baik dengan mengadakan kerja sama dalam pembinaan maupun dengan
sikap bersedia menerima kembali Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai
menjalani pidananya. Selanjutnya untuk menjamin terselenggaranya hak-hak
tersebut, selain diadakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang secara
langsung melaksanakan pembinaan, diadakan pula Balai Pertimbangan
Pemasyarakatan yang memberi saran dan pertimbangan kepada Menteri mengenai
pelaksanaan sistem pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan yang memberi
saran mengenai program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di setiap Unit
Pelaksana Teknis dan berbagai sarana penunjang lainnya.
Sama
halnya dengan daerah-daerah yang tersebar di Indonesia, Sulawesi-Selatan
tepatnya di Makassar pun memiliki lembaga pemasyarakatan yang berdomisili di
Jalan Sultan Alauddin No.191 Gunung Sari Makassar. Lembaga pemasyarakatan Klas
I makassar memiliki luas tanah 94.069 m2 yang status pemilikannya
adalah hak milik, sedangkan luas bangunan seluruhnya 29.610 m2.
Adapun
visi dan misi Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar yaitu:
VISI:
·
Terwujudnya Lapas Klas I
Makassar
·
Tangguh dalam pembinaan
·
Prima dalam pelayanan
·
Unggul dalam pengamanan
MISI:
·
Meningkatkan pelayanan serta
terwujudnya suasana aman dan tertib menuju tercapainya warga binaan yang serta berakhlak
mulia, berguna bagi keluarga, bangsa dan negara.
Adapun
proses masuknya narapidana/anak didik pemasyarakatan kedalam Lembaga
pemasyarakatan yaitu:
a. Alur Masuknya Napi
Narapidana/anak didik pemasyarakatan Petugas Portir
(Tahanan / Napi Baru
/ Napi Pindahan) Karupam
(Kepala
Regu Pengamanan)
Perawatan
Bendaharawan Rutin
Pembinaan
Pendaftaran
Kalapas
KPLP
(Kepala Pengamanan
Lembaga Pemasyarakatan)
Blok/kamar
b. Alur Keluarnya Napi
Blok / Kamar KPLP / KARUPAM PORTIR
a. Bidang kegiatan kerja
Bidang kegiatan kerja merupakan
salah satu bidang yang tercakup dalam struktur organisasi lembaga
permasyarakatan. Bidang kegiatan kerja membawahi 3 seksi kegiatan kerja yaitu :
1. Seksi
bimbingan kerja (BIMKER)
Tugas dari seksi bimbingan kerja
adalah memberikan bimbingan kerja berupa kegiatan keterampilan, kerajinan
tangan kepada para warga binaan LAPAS sebagai bekal bagi mereka agar para warga
binaan memiliki keahlian khusus (skill). Tujuan yang ingin dicapai dari program
ini adalah agar para warga binaan dapat hidup mandiri dan memiliki manfaat
dengan keahliannya masing-masing setelah masa tahanannya selesai.
2. Seksi
sarana kerja
Tugas dari seksi sarana kerja adalah
menyiapkan segala macam bahan dan alat yang dibutuhkan dalam mengerjakan
berbagai kegiatan kerja.
3. Seksi
Pengelolaan hasil kerja
Tugas dari seksi pengelolaan hasil kerja
adalah memasarkan produk yang dihasilkan dari kegiatan kerja. Produk kegiatan
kerja merupakan hasil dari kreativitas para warga binaan.
b. Bidang
pembinaan
Mengkoordinasikan pembinaan
narapidana dalam lingkungan LP dengan melaksanakan registrasi, membuat
statistik serta dokumentasi sidik jari, memberikan bimbingan kemasyarakatan,
mengurus kesehatan dan perawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar para
napi siap dikembalikan kemasyarakat. Bidang pembinaan terbagi atas tiga seksi
yaitu
- seksi
bidang pembinaan masyarakat
Menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan di
bidang fisik, mental dan rohani serta meningkatkan pengetahuan asimilasi
narapidana atau anak didik sesuai peraturan maupun petunjuk yang berlaku dalam
rangka pelaksanaan sebahagian tugas pemasyarakatan.
- seksi
bidang registrasi dan
Melaksanakan pencatatan dan membuat
statistik serta dokumentasi narapidana dan anak didik sesuai dengan data dalam
rangka pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
- seksi
bidang perawatan.
Melaksanakan pengurusan
kesehatan bagi narapidana dan anak didik serta memberikan perawatan dengan
menyediakan fasilitas pengobatan, konsumsi makanan dalam rangka pemeliharaan
dan peningkatan kesehaan dan kesejahteraan narapidan dan anak didik.
c.
Bidang administrasi, keamanan
dan tata tertib
Bidang administrasi keamanan dan tata
tertib (KAMTIB) merupakan salah satu bidang yang tercakup dalam suatu struktur
organisasi lembaga pemasyarakatan. Bidang keamanan dan tata tertib terdiri dari
2 kasie yaitu:
1. Kasie
Pelaporan
Tugas dari Kasie Pelaporan adalah melaksanakan tugas
pelaporan keamanan dan tata tertib secara berkala. Berdasarkan laporan harian
berita acara yang dibuat oleh Satuan Pengamanan yang bertugas sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam rangka menegakkan keamanan dan
ketertiban.
2. Kasie
Keamanan
Tugas dari Kasie Keamanan adalah menyelenggarakan tugas
pengamanan dan ketertiban dengan mengatur atau memuat jadwal tugas penggunaan
perlengkapan pengamanan dan penempatan petugas juga sesuai aturan dan petunjuk
yang berlaku agar tercipta suasana aman dan tertib lingkungan LAPAS.
d. Bidang
Tata Usaha
Bidang Tata Usaha merupakan
salah satu bidang yang tercakup dalam suatu struktur organisasi lembaga
permasyarakatan. Bagian ini memiliki tugas untuk melakukan urusan kepegawaian,
keuangan, dan umum. Oleh karena itu segala urusan kepegawaian, keuangan dan
umum dilakukan di bagian ini. Dalam pelaksanaan tugasnya bidang Tata Usaha
dibagi dalam 3 bagian yaitu:
1. Bagian
Umum
Bagian umum bertugas menginventarisasi (penataan dan
pengawasan peralatan kantor), pemeliharaan inventaris dan pembuatan laporan
inventaris.
2. Bagian
Kepegawaian
Bagian kepegawaian bertugasmenganalisa data kepegawaian dan
usulan-usulan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pegawai.
3. Bagian
Keuangan.
Bagian keuangan bertugas membuat daftar gaji pegawai,
membuat laporan BAP keuangan, membuat SK kenaikan gaji berkala, membuat SKPP
pegawai.
KALAPAS
KPLP
|
KEGIATAN KERJA
|
SEKSI BIMBINGAN KERJA
KERJA
|
SEKSI SARANA KERJA
KERJA
|
SEKSI PENGELOLAAN KERJA
KERJA
|
PEMBINAAN
|
KAMBTIB
|
TATA USAHA
|
SEKSI REGISTRASI
|
SEKSI PERAWATAN
|
SEKSI BIMPAS
|
KASIE PELAPORAN
|
KASIE KEAMANAN
|
BAGIAN
KEPEGAWAAIAN
|
BAGIAN KEUANGAN
|
BAGIAN UMUM
|
BAB
II
HASIL
DAN MEKANISME MAGANG BULAN PERTAMA
A. Mekanisme
Magang
Proses pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Profesi Hukum
(KKN-PH) angkatan IV tahun 2010 ini dibagi atas 2 (dua), yaitu Program kerja
Internal dan Program Kerja Eksternal. Program Kerja Internal difokuskan pada
proses magang di instansi lokasi KKN-PH secara individual setiap mahasiswa.
Sedangkan Program Kerja Eksternal difokuskan pada aktivitas kelompok.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tersebut terbagi dalam dua jenis, yaitu
Kegiatan Wajib yang bersifat sosialisasi produk-produk hukum dan Kegiatan
Pilihan yang jenis kegiatannya diserahkan langsung ke masing-masing kelompok
untuk merancangnya.
Secara teknis, proses dan mekanisme magang yang
dilaksanakan pada bulan pertama ini oleh mahasiswa KKN-PH yang berlokasi di
Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar adalah sebagai berikut :
1. Hari
kerja adalah 6 (enam) hari, yaitu hari senin sampai sabtu
2. Setiap
mahasiswa yang magang di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar tidak diadakan perpindahan unit kerja
(Rolling) melainkan setiap kelompok memfokuskan pada masing-masing bidang atau
bagian unit kerja di Lembaga Permasyarkatan itu sendiri yang dimana dari 16
orang peserta KKN yang melaksanakan magang dibagi dalam 4 Tim kerja, yaitu:
Bidang
Kegiatan Kerja
Tim I : - Arwan
- Bambang Sulistiono
- Sarah Mahardika
- Ayu Amalia
Bidang Pembinaan
Tim II : - Muh. Nur Udpa
- Muh.
Riswan Amir
- Andi
Nur Auliyah
- Harma
Satriana D
Bidang Administrasi, Keamanan
dan Tata Tertib
Tim III : - Ario Putra
- Bayu
Saputra
- Rahmi
Mayasari
- Jenni
Rante Allo
Bidang
Tata Usaha
Tim
IV : - Andi Suryawan A
- Irfandi
- Yuyun
Astuti
- Meldyasti
R.
3. Dalam
Pelaksanaan Magang ini, MPL tidak mengadakan perpindahan unit kerja (Rolling).
4. Jadwal
Kegiatan magang dilaksanakan mulai tanggal 5 juli sampai 13 juli 2010 dan
berlangsung dari jam 08.00 – 12.00 WITA.
B. Hasil
dan Temuan
Selama kegiatan magang
dilakukan, peserta KKN PH memperoleh Hasil dan temuan mengenai
tugas-tugas yang dilakukan oleh setiap bidang atau bagian dalam Lembaga
Pemasyarakatan Klas I Makassar, Adapun tugas-tugas dari bidang-bidang tersebut
adalah sebagai berikut :
BIDANG
KEGIATAN KERJA
1. Kepala Bidang Kegiatan Kerja yang dibawahi langsung oleh
I.B.Ardana
Uraian
Tugas :
·
Menyusun
·
Memberikan bimbingan dan
penyuluhan rohani
·
Menyelenggarakan latihan
olahraga
·
Melaksanakan kegiatan
asimilasi, pembebasan bersyarakat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti
mengunjungi keluarga (CMK), dan izin khusus narapidana
·
Melaksanakan ketatausahaan
seksi bimbingan kemasyarakatan
·
Melaksanakan ketatausahaan
seksi bimbingan kemasyarakatan
·
Memberikan penilaian pelaksanaan
pekerjaan
1.1. Seksi Bimbingan Kerja yang dibawahi oleh
Drs. Hamzah Laptur
Tugas
Pokok Dan Fungsi :
·
Memberikan bimbingan dan
petunjuk dalam rangka memberikan keterampilan kepada narapidana/anak didik
dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Uraian Tugas :
·
Menyusun rencana kerja seksi
bimbingan kerja
·
Melaksanakan instruksi atasan
dan memberikan bimbingan kerja kepada narapidana/anak didik.
·
Memberikan keterampilan dari
narapidana yang menonjol sebagai tutor sesame narapidana/anak didik dalam pembuatan barang-barang
produksi.
·
Memberikan penilaian
pelaksanaan pekerja bawahan.
·
Melakukan bimbingan pegawai
bawahan.
·
Melaksanakan ketatausahaan
dalam seksi bimbingan kerja.
·
Melakukan pengawasan melekat
(waskat).
·
Menyusun laporan seksi bimbingan
kerja.
1.2. Seksi Pengelolaan Hasil Kerja yang dibawahi oleh Andi
Nur Ali SH
Tugas,
tanggung jawab dan wewenang :
·
Mengelola hasil kerja
narapidana
·
Melapor pada KaBid kegiatan
kerja tentang hasil produksi
·
Menerima hasil produksi dari
seksi bimbingan kerja
·
Memasaran hasil produksi
·
Menyimpan tabanas narapidana
1.3.
Seksi Sarana Kerja
BIDANG
PEMBINAAN
Tugas
pokok dari bidang pembinaan itu sendiri yaitu:
·
menetapkan rencana kerja
bidang pembinaan napi
·
mengkoordinasikan pelaksanaan
tugas registrasi dan membuat statistic serta dokumentasi sidik jari
·
mengkoordinasikan pemberian
bimbingan kemasyarakatan
·
mengkoordinasikan pengurusan
kesehatan dan memberikan perawatan bagi napi
·
melakukan, mengesahkan
penilaian pelaksanaan pekerjaan pejabat bawahan
·
melakukan pembinaan pegawai
dalam lingkungan bidang pembinaan napi
·
mengkoordinasikan
ketatausahaan dalam lingkungan bidang pembinaan napi
·
menyiapkan bahan tanggapan
RASTAP A-B dan LHP sebagai bahan petunjuk penyelenggaraan masalah
·
melakukan pengawasan melekat
dalam lingkungan bidang pembinaan napi
·
melakukan tindak lanjut yang
tertuang dalam LHP
·
melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh KAKANWIL
·
menyiapkan dan menyusun
laporan bidang pembinaan napi
1.
Mekanisme pelaksanaan tugas
dari bidang pembinaan
Bidang
pembinaan sendiri terbagi atas beberapa seksi yaitu seksi bimbingan
pemasyarakatan, seksi registrasi, dan seksi perawatan itu sendiri.
a. SEKSI BIMBINGAN PEMASYARAKATAN.
Menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan di bidang fisik,
mental dan rohani serta meningkatkan pengetahuan asimilasi narapidana atau anak
didik sesuai peraturan maupun petunjuk yang berlaku dalam rangka pelaksanaan
sebahagian tugas pemasyarakatan
Tugas seksi bimbingan pemasyarakatan itu
sendiri terbagi dalam tiap-tiap bagian, adapun pembagiannya yaitu:
·
Menyusun rencana kerja seksi
bimbingan kemasyarakatan
·
Memberikan bimbingan dan
penyuluhan rohani
·
Menyelenggarakan latihan
olahraga
·
Melaksanakan kegiatan asimilasi,
pembebasan bersyarakat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti mengunjungi
keluarga (CMK), dan izin khusus narapidana
·
Melaksanakan ketatausahaan
seksi bimbingan kemasyarakatan
·
Melaksanakan ketatausahaan
seksi bimbingan kemasyarakatan
·
Memberikan penilaian
pelaksanaan pekerjaan
- Yang dibawahi langsung oleh Drs. Parman Seran
·
Menghitung tahap pembinaan
·
Menyusun program usul PB/CMB
·
Mengurus administrasi usul
PB/CMB
·
Mengantar napi yang
mendapatkan SK PB/CMB
·
Melaksanakan kegiatan olahraga
dan kesenian
- Yang dibawahi langsung oleh Suwandi, Amd. Ip, S.H.
·
Membuat pengantar surat
jaminan/pernyataan keluarga WBP
·
Mengisi kartu pembinaan
·
Melayani permohonan izin luar
biasa
·
Mengkoordinir kegiatan WBP
·
Notulis TPP
Yang dibawahi langsung oleh
Martha Karabua
·
Menghitung tahap pembinaan
·
Menginventaris surat
masuk/keluar
·
Mengantar napi yang
mendapatkan SK PB/CMB
·
Membuat laporan bulanan
Yang dibawahi langsung oleh
Abd. Haris, S.H.
·
Mengurus pembinaan rohani
islam terhadap WBP
·
Mengadakan koordinasi dengan
pihak departement agama dan lembaga dakwah Islam
·
Menyelenggarakan latihan
olahraga
·
Mengantar napi yang
mendapatkan SK PB/CMB
·
Menghitung tahap pembinaan
·
Membuat laporan bulanan
Yang dibawahi langsung Andi
Moh. Hamka, S. Hi., M.H.
·
Melayani konsultasi
interpersonal WBP
·
Membuat pengantar LITMAS
·
Mencatat pelanggaran WBP
·
Mengisi kartu pembinaan
·
Menyelenggarakan latihan
olahraga
Yang dibawahi langsung oleh
Sira Te’dang Patendean, S.Psi
·
Mengurus pendidikan Paket A
dan Paket B
·
Mengelola perpustakaan dalam
lapas
·
Menyelenggarakan latihan
olahraga
·
Menghitung tahap pembinaan
Yang dibawahi langsung oleh
Budi Prayitno
- Bidang pembinaan sendiri mengenal TPP atau Tim Pengamat Pemasyarakatan. Secara terperinci tugas TPP yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada KaLapas mengenai: Bentuk dan program pembinaan napi/anak didik pemasyarakatan
- Penilaian/evaluasi terhadap pelaksanaan program pembinaan napi/anak didik pemasyarakatan
- Penerimaan keluhan dan pengaduan dari napi/anak didik pemasyarakatan
- Pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum oleh napi/anak didik pemasyarakatan, untuk diambil tindakan cepat dan tepat. Serta masalah lain yang timbul dalam pelaksanaan pembinaan napi
Dalam melaksanakan tugasnya,
TPP memiliki fungsi sebagai
a. Merencanakan
dan melaksanakan persidangan-persidangan
b. Melaksanakan
tata tertib administrasi persidangan, invetarisasi dan dokumentasi
c. Membuat
rekomendasi dan risalah sidang TPP kepada KaLapas
d. Melaksanakan
pemantauan pelaksanaan pembinaan napi/anak didik pemasyarakatan.
Pemberian
Asimilasi, cuti menjelang bebas (CMB), cuti menjenguk keluarga (CMK),
pembebasan bersyarat (PB), cuti bebas, dan izin khusus narapidana diberikan
berdasarkan hasil pertimbangan TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan).
b. SEKSI
REGISTRASI.
Melaksanakan pencatatan dan
membuat statistic serta dokumentasi narapidana dan anak didik sesuai dengan
data dalam rangka pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Uraian Tugas :
- Menyusun rencana kerja seksi registrasi.
- Melaksanakan pencatatan napi dan anak didik baru yang diterima pengadilan Negri
- Melaksanakan pencatatankunjungan keluarga sesuai dengan prosedur yang berlaku
- Melaksanakan pencatatan data napi atau anak didik yang akan dikeluarkan
- Membuat usulan remisi bagi napi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Membuat statistic dan dokumentasi sidik jari napi dan anak didk
- Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan
- Melaksanakan bimbingan pegawai bawahan
- Melaksanakan ketatausahaan dalam seksi registrasi
- Melakukan pengwasan melekat (Waskat)
- Menyusun laporan seksi registrasi
Melaksanakan pengurusan
kesehatan bagi narapidana dan anak didik serta memberikan perawatan dengan
menyediakan fasilitas pengobatan, konsumsi makanan dalam rangka pemeliharaan
dan peningkatan kesehaan dan kesejahteraan narapidan dan anak didik.
Uraian Tugas :
- Menyusun rencana kerja seksi perawatan
- Mengurus kesehatan napi dan anak didik
- Memberikan pakaian dan perlengkapan inventaris
- Menyelenggarakan pengawasan makanan
- Memberikan penilaian pelaksanan pekerjaan pegawai bawahan
- Melakukan bimbingan pegawai bawahan
- melaksanakan ketatausahaan dalam seksi perwatan
- melakukan pengawasan melekat (Waskat)
- Menyusun laporan seksi perawatan.
Seksi keperawatan sendiri
terbagi lagi dalam dua bagian yaitu bagian kesehatan dan bagian dapur. Adapun
uraian tugas tersebut yaitu:
-
bagian kesehatan
·
memeriksa napi atau tahanan
yang baru masuk lapas
·
memberikan pelayanan kesehatan
terhadap napi yang sakit
·
memberikan rujukan kepada napi
yang sakit apabila di anggap perlu kerumah sakit luar atau dokter
·
memeriksa napi yang meninggal
dalam lapas
·
membuat surat keterangan
kematian
·
memeriksa kesehatan napi
secara berkala
·
memeriksa napi yang akan
mengikuti sidang pengadilan baik sebagai saksi maupun terdakwa
·
memeriksa dan membuat
keterangan sehat bagi napi yang akan di usul untuk memperoleh PB, CMB.
·
memeriksa contoh menu makanan
napi yang sudah masak
·
memeriksa BAMA mental napi
yang baru masuk
·
melaksanakan konseling untuk
tes CD, 4, napi narkoba untuk menentukan adanya penyakit HIV/AIDS.
yang
dibawahi oleh Dr.Hj.Vonny Ramli
·
memeriksa napi/tahanan yang
baru masuk lapas
·
memberikan pelayanan kesehatan
terhadap napi yang sakit
·
memberikan pelayanan kesehatan
gigi kepada napi yang sakit
·
memberikan rujukan kepada napi
yang sakit gigi apabila di anggap perlu kerumah sakit gigi/dokter ahli gigi
·
memeriksa kesehatan gigi napi
secara berkala
·
memeriksa contoh menu makanan
napi yang sudah masak
·
membuat permintaan obat-obatan
dan alat yang sesuai dengan kebutuhan
yang
dibawahi oleh Drg. Asmena Sanusi
·
memberikan pelayanan kesehatan
bagi napi/tahanan yang sakit
·
memeriksa kesehatan napi/
tahanan yang baru masuk lapas
·
memeriksa contoh menu makanan
napi yang sudah masak
·
mengurus adm. napi yang di
rujuk kerumah sakit luar/dokter ahli
·
mendampingi napi yang dirujuk
kerumah sakit luar
·
memeriksa kesehatan napi
secara berkala
·
merawat napi yang di opname di
bangsal kesehatan lapas
·
mengontrol napi yang di rawat
di rumah sakit luar
·
mengurus pengadaan obat-obatan
·
membuat laporan bulanan
yang
dibawahi oleh Muhammad Syukur
·
memberikan pelayanana
kesehatan kepada napi yang sakit
·
memeriksa kesehatan napi/
tahanan yang baru masuk lapas
·
mencatat jumlah napi yang
berobat setiap hari
·
mencatat penggunaan
obat-obatan
·
mambuat permintaan obat-obatan
yang di butuhkan setiap bulan
·
memeriksa contoh menu makanan
napi yang sudah masak
·
memeriksa kesehatan napi
secara berkala
·
mendampingi napi wanita yang
di rujuk kerumah sakit luat/dokter ahli
·
merawat napi yang di opname
dibangsal kesehatan lapas
·
melakukan tes kehamilan bagi
napi wanita yang baru masuk apabila di anggap perlu
·
membuat laporan bulanan
yang
dibawahi oleh Erawati Amk
·
memberikan pelayanan kesehatan
kepada napi yang sakit
·
memeriksa kesehatan napi /
tahanan yang baru masuk lapas
·
mencatat jumlah napi yang
berobat setiap hari
·
mencatat penggunaan
obat-obatan
·
membuat permintaan obat-obatan
yang dilakukan setiap bulan
·
memeriksa contoh menu makanan
napi yang sudah masak
·
memeriksa kesehatan napi
secara berkala
·
mendampingi napi wanita yang
dirujuk kerumah sakit luar/dokter ahli
·
merawat napi yang diopname
dibangsal kesehatan Lapas
·
melakukan tes kehamilan bagi
napi wanita yang baru masuk yang apabila dianggap perlu
·
melakukan pemeriksaan TB
apabila ada gejala-gejal penyakit tersebut
·
melakukan tes VCT apabila
dianggap perlu
·
membuat laporan bulanan
Yang
dibawahi oleh Delcaria Amir, AMK, SKm
Bagian
Dapur
·
Menerima BAMA mentah yang bar
masuk dan mencatat jumlah kebutuhan
·
Membuat manajer bon setiap
hari
·
Membuat administrasi bahan
makanan napi
·
Mengawasi pelaksanaan
pembagian makanan
·
Mengurus penerimaan beras dari
bulog
·
Mengawasi alat-alat perlengkapan
dapur
·
Menyediakan contoh makanan
·
Mencatat dan melaporkan jumlah
seluruh pemakaian jenis BAMA yang digunakan setiap bulan
·
Mengawasi kebersihan dapur
Yang
dibawahi oleh Djamaluddin
·
Mengawasi napi yang bekerja
didapur
·
Mengawasi pengolahan bahan makanan
·
Mengawasi pembagian makanan
·
Menerima BAMA yang masuk dan
mencatat jenis dan jumlahnya
·
Mengawasi perlengkapan dapur
·
Mengawasi kebersihan dapur
Yang
dibawahi oleh Cht. liling Padang
·
mengawasi napi yang bekerja di
dapur.
·
mengawasi pengolahan bahan makanan.
·
mengawasi pembagian makanan
·
menerima BAMA yang masuk dan
mencatat jenis dab jumlahnya.
·
mengawasi perlengkapan dapur.
·
mengawasi kebersihan dapur.
Yang
bibawahi oleh H.M.Yasim
2. Faktor-faktor
yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dari bidang pembinaan
Faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan tugas dari
bidang pembinaan adalah sebagai berikut:
1. Seksi
Registrasi
a. Faktor
penghambat
·
Khusus untuk bagi napi
anak-anak tidak dapat di tempatkan di lapas khusus anak-anak, hal ini di
sebabkan agar orang tua dapat menjenguk anaknya.
·
Terkadang putusan pengadilan
maupun upaya hukum lainnya terlambat dikirim ke lapas
b. Faktor
pendukung
Proses pelaksanaan tugasnya
dibantu oleh komputer, yang baru diperoleh beberapa bulan ini.
2. Seksi
BIMPAS
a. Faktor
Penghambat
Adanya sebagian keluarga dari
napi yang tidak ingin memberikan surat jaminannya yang di karenakan oleh factor
ketidak harmonisan keluarga dari napi tersebut sehingga tidak dapat diberikan
CMK.
3. Seksi
Perawatan
a. Faktor
Penghambat
·
Kurangnya fasilitas seperti laboratorium
dan alat medis lainnya sehingga apabila ada napi yang sakit harus di rujuk ke
rumah sakit.
·
Kurangnya Sumber Daya Manusia
seperti dokter spesialis dan perawat.
b. Faktor
Pendukung
·
LAPAS telah mendapatkan
kemudahan dengan adanya kebijakan 5 Mentri atau JAMKESMAS untuk narapidana yang
akan menjalani perawatan secara medis di rumah sakit umum..
·
Terpenuhinya peralatan dasar
dalam melakukan perawatan Medis.
BIDANG
ADMINISTRASI, KEAMANAN dan TATA TERTIB
Tugas pokok bidang administrasi keamanan dan tata tertib (KAMTIB) :
a.
Mengatur jadwal tugas,
penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.
b.
Menerima laporan harian
dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyiapkan laporan
berkala dibidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
Dalam
Mekanisme pelaksanaan tugas bidang administrasi keamanan dan tata tertib
(KAMTIB) terdiri dari dua seksi bagian yaitu sebagai berikut :
1. Seksi keamanan
Seksi keamanan mempunyai tugas yaitu menyelenggarakan tugas
pengamanan dan ketertiban dengan mengatur atau membuat jadwal tugas penggunaan
perlengkapan pengamanan dan penempatan petugas juga sesuai aturan dan petunjuk
yang berlaku agar tercipta suasana aman dan tertib lingkungan LAPAS.
Adapun tugas dari
Seksi keamanan yaitu terdiri dari
beberapa bagian yaitu :
a) Yang di bawahi Drs. Luluk Kuncoro, S.H
- Mengatur rencana kerja seksi keamanan.
- Mengatur jadwal tugas penjagaan lewat KPLP.
- Melakukan pengawasan dan pengurusan surat perlengkapan
keamanan.
- Melakukan penelitian isi laporan dari petugas blok Napi.
- Melakukan pengaturan, pengontrolan pos-pos jaga dalam
kebersihan keindahan sekitar blok napi.
- Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai
bawahan.
- Melakukan bimbingan pegawai bawahan.
- Melaksanakan ketatausahaan dalam seksi keamanan.
- Melakukan pengawasan melekat.
- Menyusun laporan seksi keamanan.
b) Yang di bawahi oleh Abdul Manaf, S.Sos
- Membuat jadwal/roster tugas di bidang keamanan
- Membuat BAP Napi yang melakukan pelanggaran
- Merawat/menyimpan senjata api dan amunisi serta sarana
keamanan lainnya
- Membuat laporan kepemilikan/pemakaian senjata api dan
amunisi ke :
a. Kapoltabes
b. Kapolda
- Menyiapkan papan nama/identitas narapidana di tiap-tiap blok kamar
c) Yang dibawahi oleh Arman, S.H
- Membuat laporan berkala di bidang keamanan dan ketertiban
§ Pelanggaran melarikan diri/ tertangkap kembali
§ Gangguan keamanan ketertiban
§ Penggeledahan
§ Daftar : Nama-nama penghuni, warga binaan yang mendapat
izin keluar LAPAS.
- Membuat resume harian penjagaan
- Menyiapkan sarana administrasi keamanan.
- Seksi pelaporan
Seksi pelaporan mempunyai tugas melaksanakan
tugas pelaporan keamanan dan tata tertib secara berkala. Berdasarkan laporan
harian berita acara yang dibuat oleh Satuan Pengamanan yang bertugas sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam rangka menegakkan keamanan dan
ketertiban.
Seksi pelaporan dalam menjalankan tugasnya terdiri
dari beberapa bagian yaitu :
a)Yang dibawahi oleh Drs. Rasbil.
- Menyusun rencana kerja seksi pelaporan dan tata tertib.
- Menerima laporan hariandan berita acara dari satuan
pengamanan yang bertugas.
- Menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan tata
tertib LAPAS.
- Menjaga, memelihara, dan menegakkan keamanan dan
ketertiban LAPAS.
- Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan.
- Melakukan ketatausahaan dalam seksi pelaporan dan tata
tertib.
- Melaksanakan ketatausahaan dalam seksi pelaporan dan tata
tertib.
- Melakukan pengawasan melekat.
- Menyusun laporan seksi pelaporan dan tata tertib.
b) Yang dibawahi oleh Ernawati
- Menerima laporan harian dari kesatuan pengaman serta
berita acara penggunaan alat / inventaris pelaporan & tata tertib.
- Menyusun laporan harian tentang keamanan & tata
tertib.
- Memeriksa surat-surat lain kunjungan narapidana,
mengantar keluarga narapidana yang melakukan kunjungan.
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas tahun lalu.
c) Yang di bawahi oleh Hj. Hajiah
- Menyusun rencana kerja seksi pelaporan & tata tertib
- Menyusun laporan harian tentang keamanan & tata
tertib
- Membantu pengurusan narapidana apabila dikunjungi diluar
lembaga pemasyarakatan.
- Membuat laporan bulanan.
SALIM WORETMA S.PD
_=
|
HJ. HAJIAH
|
ERNAWATI
|
DRS. RASBIL
|
LULU KUNCORO.SH
|
ABD. MANAF S.SOS
|
ARMAN. SH
|
Faktor-Faktor Penghambat & Pendukung
- Seksi Keamanan
Faktor Penghambat
- Adanya tumpang tindih dalam hal pengamanan dengan bidang
lain.
- Kurangnya koordinasi antara bidang KPLP dengan bidang
KAMTIB.
Faktor pendukung
- Adanya arahan dari kepala bidang
- Adanya laporan dari KPLP untuk menindaklanjuti narapidana
yang melakukan pelanggaran.
- Seksi Pelaporan
Faktor Penghambat
- Lamanya Berita
Acara Pemeriksaan dibuat sehingga menghambat dalam proses pembuatan laporan.
- Lamanya pembuatan surat perintah pemeriksaan atas surat
Berita Acara Pemeriksaan.
Faktor Pendukung
- Adanya arahan dari kepala bidang
- Laporan dari seksi keamanan.
BIDANG TATA USAHA
Adapun
Tugas pokok dari Bagian Tata Usaha adalah:
1. Melakukan
perencanaan di bidang kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga.
2. Melakukan
koordinasi dengan kepala bidang dan kepala KPLP
3. Mengkoordinasikan
tugas-tugas bidang kepegawaian, subbagian umum dan subbagian keuangan.
4. Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan laporan badan lingkungan bagian tata usaha agar
tepat waktu, benar dan tepat.
5. Melakukan
pengawasan melalui kepala sub bidang kepegawaian, sub bidang umum dan sub
bidang keuangan tentang pelaksanaan bagian masing-masing.
Yang dikepalai oleh Victor Teguh P,
Bc.IP,S.Sos,M.H
Bagian Tata Usaha membawahi 3 subbagian
yang masing-masing mempunyai tugas yaitu:
a. Bagian
Umum
1. Membuat
rencana kerja sub bagian umum.
2. Bertanggung
jawab atas gudang beras dan penyimpanan barang-barang.
3. Mengadakan
inventarisasi barang-barang milik Negara
4. Melaksanakan
administrasi panitia lelang bahan makanan napi.
5. Mengurus
jatah makan beras/ BAMA napi dan membuat laporannya.
Yang di Kepalai oleh Fatimah Saleh, M.Si.
b. Bagian
Kepegawaian
1. Menganalisa
data kepegawaian dan usulan-usulan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan
kerja.
2. Format
kepegawaian
3. Penerimaan
kepegawaian
4. Mutasi
kepegawaian
5. Pensiun
dan pemberhentian pegawai.
6. Hukuman
jabatan
7. Cuti
pegawai
8. Tata
naska dan sistematik pegawai
9. Kesejahteraan
pegawai
10. Membuat
laporan absensi pegawai
11. Membuat
jadwal apel pagi/siang
12. Membuat
jadwal upacara.
Yang dikepalai oleh Muh. Amir, S.H.
c. Bagian
keuangan
1. Melaksanakan
pembayaran gaji pegawai
2. Mengkoordonasikan
pembayaran DIPA.RKA_AL
3. Menandatangani
surat perintah pembayaran (SPM)
4. Menandatangani
surat permintaan pembayaran (SPP).
5. Memberikan
penilaian kepada staf-stafnya
6. Menandatangani
DP3.
Yang dikepalai oleh Tahang, S.Sos.
KEPALA
TATA USAHA
VICTOR
TEGUH P.BC.IP.S.Sos,M.H.
|
KEPALA
BAGIAN UMUM
Fatimah Saleh, M.Si
|
KPL BAG.
KEPEGAWAIAN
Muh. Amir, S.H.
|
KEPALA BAG.
KEUANGAN
Tahang, S.Sos.
|
1. Faktor Penghambat
·
Keterbatasan sarana dan
prasarana
Sarana yang ada merupakan
saranan dan prasarana yang lama tapi masih layak pakai, misalnya jumlah
komputer masih sedikit ada 3 buah yang hanya berpentium 3 (kemampuan mengolah
data rendah), tetapi dari sisi pelaksanaan tugas para pegawai masih melaksanakan
tugasnya secara maksimal.
·
Kemampuan SDM terbatas
Masih perlu melaksanakan
pelatihan-pelatihan keuangan, tata kearsipan dan komputer.
·
Penambahan pegawai baru setiap
tahunnya tidak menentu.
·
Rasio antara pegawai dan
penghuni tidak seimbang.
Kalau dirasiokan jumlah
penghuni dan pegawai yaitu 466:126.
Berarti 1 pegawai mengawasi 3
warga binaan. Dan seharusnya rasio pegawai keamanan harus ada 84 orang tetapi
yang ada hanya 51 orang di luar pejabat. Dan rasio antara pegawai keamanan dan
staff adalah 51:59 yang seharusnya pegawai keamanan harus lebih banyak daripada
pegawai keamanan.
·
Anggaran operasional terbatas.
2. Faktor Pendukung
Faktor
pendukung dari pelaksanaan tugas bagian Tata Usaha yaitu harus didukung oleh
pegawai-pegawai yang cerdas dan disiplin, dengan cara:
·
Meningkatkan jumlah kehadiran
dengan cara melaksanakan apel pagi dengan ini pegawai termotivasi untuk hadir
tepat waktu.
·
Melaksanakan diklat mandiri
dengan melibatkan pejabat-pejabat struktural
kaitannya dengan tugas fungsi masing-masing bidang. Kegiatan ini diharapkan
memberikan pengetahuan kepada pegawai dan peningkatan kemampuan staf.
·
Setiap bulan mengagendakan
breefing staf dan setiap harinya meningkatkan koordinasi pelaksanaan antar
bidang.
·
Melaksanakan kegiatan rekreasi
pegawai dengan tujuan mempererat silaturahmi.
C. Rekomendasi
Dari hasil magang yang telah kami lakukan selama bulan I,
masih banyak kendala-kendala yang mempengaruhi kinerja Pejabat dan Pegawai
Lembaga Pemasyrakatan Klas I Makassar. Oleh karena itu, kami selaku mahasiswa
KKN-PH yang melaksanakan magang di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar,
merekomendasikan kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal-hal sebagai berikut
:
Pemerintah
:
1. Penyediaan
sarana dan prasarana penunjang yang memadai dalam pelaksanaan tugas tiap unit
di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar,
2. Peningkatan
dana operasional pegawai LAPAS yang kami anggap masih sangat minim di Lembaga
Pemayarakatan Klas I Makassar
Lembaga
Pemasyarakatan Klas I Makassar :
1. Peningkatan
Kualitas Sumber Daya Manusia dalam hal ini Pegawai LAPAS khususnya pelaksanaan
pelatihan-pelatihan/diklat mengenai keuangan, tata kearsipan dan komputer.
2. Penambahan
jumlah pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar khususnya pegawai
keamanan.
3. Peningkatan
kesejahteraan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar.
BAB III
PROGRAM KERJA
A.
Penyuluhan
Hukum Mengenai Hak-Hak Tersangka dan Narapidana.
Ø Nama Kegiatan
Penyuluhan Hukum
mengenai Hak-Hak Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
Ø Latar Belakang
Cukup
banyak kasus pelanggaran terhadap hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana
terjadi di Negara kita. Seorang warga yang digeledah, ditangkap, ditahan dan
dipenjara namun kemudian terungkap fakta bahwa dia tidak bersalah. mungkin
masih segar dalam ingatan kita mengenai berita dari media massa terkait kasus
salah tangkap di Jombang atau mungkin banyak kasus sejenis lainnya.
Penyimpangan
dan pelanggaran ini selain karena kurang profesionalnya aparat penegak hukum
dalam menjalankan kewenangannya, juga karena masyarakat belum sepenuhnya paham akan hak-haknya baik sebagai
tersangka dan terpidana.
Hal inilah yang kemudian memicu
mahasiswa KKN-PH yang berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar untuk
melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai “Hak-Hak Tersangka, Terdakwa dan Terpidana”.
Ø Rumusan Masalah
- Apa-apa
saja yang mencakup mengenai hak-hak dari tersangka
- Apa-apa
saja yang mencakup mengenai hak-hak dari terdakwa, dan
- Apa-apa
saja yang mencakup mengenai hak-hak dari terpidana itu sendiri?
Ø Waktu dan Tempat
Hari/ Tanggal : Jumat, 23 Juli 2010
Waktu : Pukul 08.00 sampai selesai
Tempat : Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar
Ø Penyuluh/ Nara Sumber
- Dosen Fak. Hukum Unhas
- Mahasiswa peserta KKN PH
Ø Sasaran Suluh
·
Warga
Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar
Ø Penanggung Jawab
Ketua
Panitia : Sarah Mahardika
Sekretaris : Andi Nur Auliyah
Bendahara : Ayu Amalia
Seksi
Acara : Ario Putra M.(koordinator)
Meldyasti Randha
Muh. Nur Udpa
Bambang Sulistiono
Seksi Konsumsi :
Harma Sartriana ( Koordinator )
Yuyun Astuti
Irfandy
Seksi Perlengkapan :
Rahmi ( Koordinator )
Jenny Rante Allo
Bayu Saputra
Andi Suryawan
Seksi Dokumentasi :
Riswan ( Koordinator )
Arwan Arsyad
Ø Deskripsi Hasil Yang Hendak
Dicapai
Dengan
diadakannya penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan
pemahaman kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar ketika
menghadapi masalah hukum selanjutnya.
B.
Penyuluhan
Hukum Mengenai Seks Bebas dan Narkoba
Ø Nama Kegiatan
Penyuluhan Hukum
mengenai “Seks Bebas dan Narkoba”
Ø Latar Belakang
Akhir-akhir
ini kita semakin sering disuguhi dengan berita-berita di media, baik itu media
elektronik maupun media massa, tentang maraknya kasus seks bebas dan peredaran
narkoba. Terbukti dengan diungkapnya beberapa kasus besar tentang seks bebas
dan peredaran narkoba di Indonesia. Contoh nyata yang dapat kita lihat saat ini
yaitu mengenai kasus video mesum yang mirip artis beserta kasus-kasus selebriti
yang diduga menggunakan obat terlarang tersebut.
Tentunya
tidak hanya pada selebriti saja, kasus tersebut begitu mudah kita dapatkan
dikehidupan sekitar. Khususnya di kalangan remaja, kasus-kasus seks bebas dan
narkoba juga banyak dijumpai. Oleh sebab itulah, perlunya menjadi prioritas
pemberantasan kasus-kasus tersebut. Berbagai cara yang dapat ditempuh untuk
mengatasi kasus seks bebas dan narkoba.
Hal
inilah yang kemudian memicu mahasiswa KKN-PH yang berlokasi di Lembaga
Pemasyarakatan Klas I Makassar untuk melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi
yang bertemakan “Seks bebas dan Narkoba.”
Ø Rumusan Masalah
1. Apa akibat yang
ditimbulkan dari seks bebas dan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja?
2. Aturan hukum apa saja yang
menjerat pelaku-pelaku seks bebas dan narkoba
Waktu dan Tempat
Hari/ Tanggal : Kamis, 29 Juli 2010
Waktu : Pukul 09.00 sampai selesai
Tempat : SMK Negeri 8 Makassar
Ø Penyuluh/ Nara Sumber
- Dosen Fak. Hukum Unhas
- Mahasiswa peserta KKN PH
Ø Sasaran Suluh
Siswa-siswi SMK Negeri 8 Makassar
Ø Penanggung Jawab
Ketua
Panitia : Bambang Sulistiono
Sekretaris :
Rahmi Mayasari
Bendahara :
Ayu Amalia
Seksi
Acara : Muh Nur Udpa ( Koordinator )
Ario Putra
Sarah Mahardika
Meldyasti
Randha
Seksi
Konsumsi : Andi Nur Auliyah (
Koordinator )
Jenni Rante Allo
Andi Suryawan
Seksi Perlengkapan : Bayu Saputra ( Koordinator )
Irfandy
Yuyun Astuti
Harma Satriana
Seksi
Dokumentasi : Riswan ( Koordinator )
Arwan Arsyad
Ø Deskripsi Hasil Yang Hendak
Dicapai
Dengan maraknya seks bebas dan
penyalahgunaan narkoba khususnya di kalangan remaja, diharapkan dengan
penyuluhan ini akan timbul kesadaran dan rasa takut tentang bahaya seks bebas dan
penyalahgunaan Narkoba sehingga mampu mengurangi jumlah kasus seks bebas dan
penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
C.
Penyuluhan
Hukum Mengenai Kekerasan Antar Pelajar
Ø Nama Kegiatan
Penyuluhan Hukum
mengenai “Kekerasan Antar Pelajar”
Ø Latar Belakang
Tidak
dipungkiri lagi bahwa kekerasan antarpelajar kian marak dilakukan di negeri
tercinta kita ini. Salah satu bukti nyata yang dapat menjadi pertimbangan yaitu
ketika kami mewancarai salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas I
Makassar, yang berstatuskan siswa sekolah menengah atas, membunuh salah satu
seniornya akibat kekerasan yang terus menerus dia dapatkan di sekolahnya tersebut.
Sekolah yang
awalnya didirikan untuk menimbah ilmu, tidak lagi berdiri sebagai mestinya.
Sekolah kini menjadi momok yang sangat menakutkan oleh beberapa kalangan. Atas
dasar tersebutlah yang memicu kami, mahasiswa kkn-ph yang berlokasi di Lembaga
Pemasyarakatan Klas I Makassar untuk melakukan penyuluhan hukum yang bertemakan
“Kekerasan antarpelajar”
Ø Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah yang diangkat yaitu:
- Dampak-dampak
apa saja yang dapat ditimbulkan dari kekerasan antarpelajar bagi siswa itu
sendiri maupun lingkungan sekitar?
- Aturan-aturan
apa saja yang menjerat pelaku kekerasan antarpelajar?
Ø Waktu dan Tempat
Hari/ Tanggal : Rabu, 4 Agustus 2010
Waktu : Pukul 08.30 sampai selesai
Tempat : SMA Negeri 8 Makassar
Ø Penyuluh/ Nara Sumber
-
Dosen Fak. Hukum Unhas
-
Mahasiswa peserta KKN PH
Ø Sasaran Suluh
Siswa-siswi SMA Negeri 8 Makassar
Ø Penanggung Jawab
Ketua
Panitia : Arwan Arsyad
Sekretaris : Yuyun Astuti
Bendahara : Ayu Amalia
Seksi
Acara : Andi Nur Auliyah (
Koordinator )
Ario Putra
Sarah Mahardika
Muh. Nur Udpa
Seksi
Konsumsi : Rahmi ( Koordinator )
Jenny Rante Allo
Irfandy
Bambang Sulistiono
Seksi
Perlengkapan : Meldyasti Randha ( Koordinator
)
Andi Suryawan
Bayu Saputra
Seksi
Dokumentasi : Riswan ( Koordinator )
Ø Deskripsi Hasil Yang Hendak
Dicapai
Beubahnya
tujuan awal dari didirikannya sekolah sebagai tempat menimbah ilmu menjadi
tempat mendapatkan kekerasan, diharapkan dengan akan dilaksanakannya penyuluhan
ini timbul kesadaran dan sikap menolak mengenai seluruh tindakan kekerasan
antar pelajar. Sehingga dengan adanya kesadaran disertai dengan penolakan
diharapkan dapat mengurangi tingkat presentase kekerasan antarpelajar.
D.
Bakti
Sosial
Ø Nama Kegiatan
Bakti sosial
Ø Latar Belakang
Manusia diciptakan di dunia dengan sifat sosial,
saling membutuhkan satu sama lain. Manusia pun diciptakan dengan berbagai
tingkat kesejahteraan yang berbeda satu sama lain, tidak hanya ada manusia yang
bergelimang harta dan berkucupan saja tapi terdapat pula golongan-golongan
orang yang tak berpunya. Namun, kekayaan yang didapatkan selama ini, tentunya
hanya menjadi barang titipan dari Sang Maha Kuasa. Mengingat itu semua, maka
tentu wajib hukumnya bagi kita semua untuk saling berbagi satu sama lain.
Atas dasar tersebutlah yang memicu kami, mahasiswa
kkn-ph yang berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar untuk melakukan
Bakti sosial yang diprioritaskan akan dilaksanakan bagi orang-orang yang kurang
mampu.
Ø Waktu dan Tempat
Hari/ Tanggal :
9 Agustus 2010
Waktu : 10.00 WITA
Tempat : Panti Asuhan
Ø Penanggung Jawab
Ketua
Panitia : Bayu Saputra
Sekretaris : Jenni Rante Allo
Bendahara : Ayu Amalia
Seksi
Acara : Irfandy (
Koordinator )
Ario Putra
Muh. Nur Udpa
Meldyasti
Randha
Seksi
Konsumsi : Sarah Mahardika (
Koordinator )
Harma
Satriana
Yuyun Astuti
Bambang Sulistiono
Seksi
Perlengkapan : Rahmi Mayasari (
Koordinator )
Andi Suryawan
Andi Nur
Auliyah
Seksi
Dokumentasi : Riswan ( Koordinator )
Arwan Arsyad
E.
Buka
Puasa Bersama
Ø Nama Kegiatan
Buka puasa
bersama
Ø Latar Belakang
Bulan Ramadan
merupakan bulan yang tentunya paling ditunggu-tunggu oleh seluruh umat muslim
diseluruh dunia. Bulan dimana pahala-pahala yang akan didapatkan akan
dilipatgandakan. Bulan Ramadhan tentunya identik dengan kegiatan puasa
tentunya.
Keakraban yang
mulai memudar akibat pemisahan-pemisahan lokasi KKN-PH Unhas dan semakin
dekatnya Bulan Ramadan merupakan beberapa faktor yang dapat dijadikan
pertimbangan untuk dilaksanakannya buka puasa bersama ini.
Ø Waktu dan Tempat
Hari/ Tanggal : 14 Agustus 2010
Waktu : 18.00 wita
Tempat : Hotel Clarion
Ø Penanggung Jawab
seluruh
peserta KKN-PH Universitas Hasanuddin angkatan IV
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
Dalam rangka
menerapkan ilmu yang telah didapatkan di bangku perkuliahan, maka diadakanlah
Kuliah Kerja Nyata Profesi Hukum (KKN-PH) untuk lebih melihat realita yang
terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu KKN-PH ini dilaksanakan dalam 2
program kerja yaitu program kerja bulan I dan bulan II.
Program kerja
yang dilaksanakan pada bulan I, lebih difokuskan pada pelaksanaan magang di
Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar. Lembaga ini merupakan salah satu
lembaga yang dibawahi oleh Departemen Hukum dan HAM yang menjadi lokasi KKN-PH
tahun 2010. Mekanisme magang yang dilakukan adalah mahasiswa KKN-PH dibagi
dalam empat tim kerja yaitu bagian kegiatan kerja, pembinaan, administrasi
keamanan dan tata tertib (KAMTIB), dan tata usaha. Sesuai dengan petunjuk Mitra
Pengendali Lapangan (MPL) mekanisme pemagangan ini tidak diadakan perpindahan
unit kerja (Rolling) tetapi menfokuskan pada masing-masing bagian.
Untuk pelaksanaan
program kerja di bulan ke II, kegiatan dibagi dalam 2 (dua) jenis, yaitu
kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib merupakan kegiatan
sosialisasi hukum dalam bentuk penyuluhan hukum. Sedangkan kegiatan pilihan
merupakan kegiatan yang menggambarkan interdisiplin ilmu. Adapun
kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Kegiatan Wajib
1.
Penyuluhan
Hukum di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas I Makassar dengan tema “ Hak-Hak Tersangka dan Narapidana”.
2.
Penyuluhan
Hukum di SMK Negeri 8 Makassar dengan tema “
Seks Bebas dan Narkoba”.
3.
Penyuluhan
Hukum di SMA Negeri 8 Makassar dengan tema “
Kekerasan Antar Pelajar”.
Kegiatan Pilihan
1.
Bakti
Sosial
2.
Buka
Puasa
Dengan program kerja
ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat memberikan
sesuatu yang berguna bagi masyarakat, Instansi Mitra, Perguruan Tinggi, dan
khususnya bagi mahasiswa itu sendiri.
[1] Dikenal lima
jenis tahanan yang dapat ditempatkan dalam Lapas itu sendiri yaitu A1 (Tahanan
polisi), A2 (Tahanan penuntut umum), A3 (Tahanan Pengadilan Negeri), A4
(Tahanan Pengadilan Tinggi), A5 (Tahanan Mahkamah Agung)
[2] Keluar atau bebasnya
dikarenakan pertama selesai menjalani pidana / bebas, kedua izin luar biasa
(adanya kematian, menjadi wali nikah, ahli waris sakit untuk dirujuk), ketiga
proses integrasi (CMB, CMK, PB, CB, Asmilasi), keempat dipindahkan kelapas atau
UPT lain
Visi Misi dan Tupoksi LAPAS Klas I Kota Makassar
Reviewed by Unknown
on
Wednesday, March 02, 2016
Rating:
No comments: