Visi Misi dan Tupoksi LAPAS Klas I Kota Makassar


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Deskripsi umum Lembaga Pemasyarakatan
            Lembaga Pemasyarakatan atau yang biasa disebut dengan LAPAS atau LP merupakan tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, Lapas lebih dikenal dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatn merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dahulu Departement Kehakiman). Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat.
            Penghuni Lembaga Pemasyarakatan tidak hanya berisikan narapidana (napi) namun dapat pula diisi oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan[1], maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih di kenal dengan istilah sipir penjara. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman DR. Sahardjo pada tahun 1962 dan kemudian ditetapkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 27 April 1964 dan tercermin didalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
            Sistem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga "rumah penjara" secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar Narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya.
            Berdasarkan pemikiran tersebut, maka sejak tahun 1964 sistem pembinaan bagi Narapidana dan Anak Pidana telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Begitu pula institusinya yang semula disebut rumah penjara dan rumah pendidikan negara berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Surat Instruksi Kepala Direktorat Pemasyarakatan Nomor J.H.G.8/506 tanggal 17 Juni 1964.
            Sistem Pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Narapidana bukan saja obyek melainkan juga subyek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Suatu hal yang seharusnya diberantas yaitu faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana.
            Pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan narapidana atau anak pidana agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai. Anak yang bersalah pembinaannya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Penempatan anak yang bersalah ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak, dipisah-pisahkan sesuai dengan status mereka masing-masing yaitu Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil. Perbedaan status anak tersebut menjadi dasar pembedaan pembinaan yang dilakukan terhadap mereka.
            Lembaga Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan tersebut di atas melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Sejalan dengan peran Lembaga Pemasyarakatan tersebut, maka tepatlah apabila Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Undang-undang ini ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum. Sistem Pemasyarakatan disamping bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
            Dalam sistem pemasyarakatan, narapidana, anak didik pemasyarakatan, atau klien pemasyarakatan berhak mendapat pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin hak-hak mereka untuk menjalankan ibadahnya, berhubungan dengan pihak luar baik keluarga maupun pihak lain, memperoleh informasi baik melalui media cetak maupun elektronik, memperoleh pendidikan yang layak dan lain sebagainya. Untuk melaksanakan sistem pemasyarakatan tersebut, diperlukan juga keikutsertaan masyarakat, baik dengan mengadakan kerja sama dalam pembinaan maupun dengan sikap bersedia menerima kembali Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai menjalani pidananya. Selanjutnya untuk menjamin terselenggaranya hak-hak tersebut, selain diadakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang secara langsung melaksanakan pembinaan, diadakan pula Balai Pertimbangan Pemasyarakatan yang memberi saran dan pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan sistem pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan yang memberi saran mengenai program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di setiap Unit Pelaksana Teknis dan berbagai sarana penunjang lainnya.
            Sama halnya dengan daerah-daerah yang tersebar di Indonesia, Sulawesi-Selatan tepatnya di Makassar pun memiliki lembaga pemasyarakatan yang berdomisili di Jalan Sultan Alauddin No.191 Gunung Sari Makassar. Lembaga pemasyarakatan Klas I makassar memiliki luas tanah 94.069 m2 yang status pemilikannya adalah hak milik, sedangkan luas bangunan seluruhnya 29.610 m2.
            Adapun visi dan misi Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar yaitu:
VISI:
·        Terwujudnya Lapas Klas I Makassar
·        Tangguh dalam pembinaan
·        Prima dalam pelayanan
·        Unggul dalam pengamanan
MISI:
·        Meningkatkan pelayanan serta terwujudnya suasana aman dan tertib menuju tercapainya warga binaan yang serta berakhlak mulia, berguna bagi keluarga, bangsa dan negara.


            Adapun proses masuknya narapidana/anak didik pemasyarakatan kedalam Lembaga pemasyarakatan yaitu:

a.    Alur  Masuknya Napi
Narapidana/anak didik pemasyarakatan                Petugas Portir
(Tahanan / Napi Baru / Napi Pindahan)                   Karupam
     (Kepala Regu Pengamanan)

Perawatan
Bendaharawan Rutin                                                              Pembinaan
Pendaftaran
                                        Kalapas
KPLP
(Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan)

Blok/kamar
b.    Alur Keluarnya Napi
Blok / Kamar                KPLP / KARUPAM                PORTIR
                                                                                                     
                                                                                   Keluar / bebas[2]

B.   Bidang-bidang kerja dan peran masing-masing bidang 
a.    Bidang kegiatan kerja
            Bidang kegiatan kerja merupakan salah satu bidang yang tercakup dalam struktur organisasi lembaga permasyarakatan. Bidang kegiatan kerja membawahi 3 seksi kegiatan kerja yaitu :
1.    Seksi bimbingan kerja (BIMKER)
            Tugas dari seksi bimbingan kerja adalah memberikan bimbingan kerja berupa kegiatan keterampilan, kerajinan tangan kepada para warga binaan LAPAS sebagai bekal bagi mereka agar para warga binaan memiliki keahlian khusus (skill). Tujuan yang ingin dicapai dari program ini adalah agar para warga binaan dapat hidup mandiri dan memiliki manfaat dengan keahliannya masing-masing setelah masa tahanannya selesai.
2.    Seksi sarana kerja
Tugas dari seksi sarana kerja adalah menyiapkan segala macam bahan dan alat yang dibutuhkan dalam mengerjakan berbagai kegiatan kerja.
3.    Seksi Pengelolaan hasil kerja
Tugas dari seksi pengelolaan hasil kerja adalah memasarkan produk yang dihasilkan dari kegiatan kerja. Produk kegiatan kerja merupakan hasil dari kreativitas para warga binaan.
b.    Bidang pembinaan
Mengkoordinasikan pembinaan narapidana dalam lingkungan LP dengan melaksanakan registrasi, membuat statistik serta dokumentasi sidik jari, memberikan bimbingan kemasyarakatan, mengurus kesehatan dan perawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar para napi siap dikembalikan kemasyarakat. Bidang pembinaan terbagi atas tiga seksi yaitu
-       seksi bidang pembinaan masyarakat
Menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan di bidang fisik, mental dan rohani serta meningkatkan pengetahuan asimilasi narapidana atau anak didik sesuai peraturan maupun petunjuk yang berlaku dalam rangka pelaksanaan sebahagian tugas pemasyarakatan.
-       seksi bidang registrasi dan
Melaksanakan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi narapidana dan anak didik sesuai dengan data dalam rangka pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
-       seksi bidang perawatan.
Melaksanakan pengurusan kesehatan bagi narapidana dan anak didik serta memberikan perawatan dengan menyediakan fasilitas pengobatan, konsumsi makanan dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan kesehaan dan kesejahteraan narapidan dan anak didik.
c.    Bidang administrasi, keamanan dan tata tertib
Bidang administrasi keamanan dan tata tertib (KAMTIB) merupakan salah satu bidang yang tercakup dalam suatu struktur organisasi lembaga pemasyarakatan. Bidang keamanan dan tata tertib terdiri dari 2 kasie yaitu:
1.    Kasie Pelaporan
Tugas dari Kasie Pelaporan adalah melaksanakan tugas pelaporan keamanan dan tata tertib secara berkala. Berdasarkan laporan harian berita acara yang dibuat oleh Satuan Pengamanan yang bertugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam rangka menegakkan keamanan dan ketertiban.
2.    Kasie Keamanan
Tugas dari Kasie Keamanan adalah menyelenggarakan tugas pengamanan dan ketertiban dengan mengatur atau memuat jadwal tugas penggunaan perlengkapan pengamanan dan penempatan petugas juga sesuai aturan dan petunjuk yang berlaku agar tercipta suasana aman dan tertib lingkungan LAPAS.
d.    Bidang Tata Usaha
Bidang Tata Usaha merupakan salah satu bidang yang tercakup dalam suatu struktur organisasi lembaga permasyarakatan. Bagian ini memiliki tugas untuk melakukan urusan kepegawaian, keuangan, dan umum. Oleh karena itu segala urusan kepegawaian, keuangan dan umum dilakukan di bagian ini. Dalam pelaksanaan tugasnya bidang Tata Usaha dibagi dalam 3 bagian yaitu:
1.    Bagian Umum
Bagian umum bertugas menginventarisasi (penataan dan pengawasan peralatan kantor), pemeliharaan inventaris dan pembuatan laporan inventaris.
2.    Bagian Kepegawaian
Bagian kepegawaian bertugasmenganalisa data kepegawaian dan usulan-usulan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pegawai.
3.    Bagian Keuangan.
Bagian keuangan bertugas membuat daftar gaji pegawai, membuat laporan BAP keuangan, membuat SK kenaikan gaji berkala, membuat SKPP pegawai.



KALAPAS
KPLP
KEGIATAN KERJA
SEKSI BIMBINGAN KERJA
KERJA

SEKSI SARANA KERJA
KERJA

SEKSI PENGELOLAAN KERJA
KERJA


PEMBINAAN
KAMBTIB
TATA USAHA
SEKSI REGISTRASI
SEKSI PERAWATAN
SEKSI BIMPAS
KASIE PELAPORAN
KASIE KEAMANAN
BAGIAN KEPEGAWAAIAN
BAGIAN KEUANGAN
BAGIAN UMUM 
 

BAB II
HASIL DAN MEKANISME MAGANG BULAN PERTAMA
A.   Mekanisme Magang
Proses pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Profesi Hukum (KKN-PH) angkatan IV tahun 2010 ini dibagi atas 2 (dua), yaitu Program kerja Internal dan Program Kerja Eksternal. Program Kerja Internal difokuskan pada proses magang di instansi lokasi KKN-PH secara individual setiap mahasiswa. Sedangkan Program Kerja Eksternal difokuskan pada aktivitas kelompok. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tersebut terbagi dalam dua jenis, yaitu Kegiatan Wajib yang bersifat sosialisasi produk-produk hukum dan Kegiatan Pilihan yang jenis kegiatannya diserahkan langsung ke masing-masing kelompok untuk merancangnya.
Secara teknis, proses dan mekanisme magang yang dilaksanakan pada bulan pertama ini oleh mahasiswa KKN-PH yang berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar adalah sebagai berikut :
1.    Hari kerja adalah 6 (enam) hari, yaitu hari senin sampai sabtu
2.    Setiap mahasiswa yang magang di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar  tidak diadakan perpindahan unit kerja (Rolling) melainkan setiap kelompok memfokuskan pada masing-masing bidang atau bagian unit kerja di Lembaga Permasyarkatan itu sendiri yang dimana dari 16 orang peserta KKN yang melaksanakan magang dibagi dalam 4 Tim kerja, yaitu:
Bidang Kegiatan Kerja
Tim I         :  - Arwan
                     - Bambang Sulistiono
                     - Sarah Mahardika
                     - Ayu Amalia
Bidang Pembinaan
Tim II        :  -  Muh. Nur Udpa
-    Muh. Riswan Amir
-    Andi Nur Auliyah
-    Harma Satriana D
Bidang Administrasi, Keamanan dan Tata Tertib
Tim III       :   - Ario Putra
-    Bayu Saputra
-    Rahmi Mayasari
-    Jenni Rante Allo


Bidang Tata Usaha
Tim IV      :  - Andi Suryawan A
-    Irfandi
-    Yuyun Astuti
-    Meldyasti R.
3.    Dalam Pelaksanaan Magang ini, MPL tidak mengadakan perpindahan unit kerja (Rolling).
4.    Jadwal Kegiatan magang dilaksanakan mulai tanggal 5 juli sampai 13 juli 2010 dan berlangsung dari jam 08.00 – 12.00 WITA.
B.   Hasil dan Temuan
Selama kegiatan magang  dilakukan, peserta KKN PH memperoleh Hasil dan temuan mengenai tugas-tugas yang dilakukan oleh setiap bidang atau bagian dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Adapun tugas-tugas dari bidang-bidang tersebut adalah sebagai berikut :
BIDANG KEGIATAN KERJA
1. Kepala Bidang Kegiatan Kerja yang dibawahi langsung oleh I.B.Ardana
Uraian Tugas :
·       Menyusun
·       Memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani
·       Menyelenggarakan latihan olahraga
·       Melaksanakan kegiatan asimilasi, pembebasan bersyarakat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti mengunjungi keluarga (CMK), dan izin khusus narapidana
·       Melaksanakan ketatausahaan seksi bimbingan kemasyarakatan
·       Melaksanakan ketatausahaan seksi bimbingan kemasyarakatan
·       Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan
   1.1.  Seksi Bimbingan Kerja yang dibawahi oleh Drs. Hamzah Laptur
 Tugas Pokok Dan Fungsi :
·       Memberikan bimbingan dan petunjuk dalam rangka memberikan keterampilan kepada narapidana/anak didik dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Uraian Tugas :
·       Menyusun rencana kerja seksi bimbingan kerja
·       Melaksanakan instruksi atasan dan memberikan bimbingan kerja kepada narapidana/anak didik.
·       Memberikan keterampilan dari narapidana yang menonjol sebagai tutor sesame narapidana/anak didik dalam pembuatan barang-barang produksi.
·       Memberikan penilaian pelaksanaan pekerja bawahan.
·       Melakukan bimbingan pegawai bawahan.
·       Melaksanakan ketatausahaan dalam seksi bimbingan kerja.
·       Melakukan pengawasan melekat (waskat).
·       Menyusun laporan seksi bimbingan kerja.
1.2. Seksi Pengelolaan Hasil Kerja yang dibawahi oleh Andi Nur Ali SH
 Tugas, tanggung jawab dan wewenang :
·       Mengelola hasil kerja narapidana
·       Melapor pada KaBid kegiatan kerja tentang hasil produksi
·       Menerima hasil produksi dari seksi bimbingan kerja
·       Memasaran hasil produksi
·       Menyimpan tabanas narapidana
1.3.        Seksi Sarana Kerja
BIDANG PEMBINAAN
Tugas pokok dari bidang pembinaan itu sendiri yaitu:
·         menetapkan rencana kerja bidang pembinaan napi
·         mengkoordinasikan pelaksanaan tugas registrasi dan membuat statistic serta dokumentasi sidik jari
·         mengkoordinasikan pemberian bimbingan kemasyarakatan
·         mengkoordinasikan pengurusan kesehatan dan memberikan perawatan bagi napi
·         melakukan, mengesahkan penilaian pelaksanaan pekerjaan pejabat bawahan
·         melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan bidang pembinaan napi
·         mengkoordinasikan ketatausahaan dalam lingkungan bidang pembinaan napi
·         menyiapkan bahan tanggapan RASTAP A-B dan LHP sebagai bahan petunjuk penyelenggaraan masalah
·         melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan bidang pembinaan napi
·         melakukan tindak lanjut yang tertuang dalam LHP
·         melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KAKANWIL
·         menyiapkan dan menyusun laporan bidang pembinaan napi
1.    Mekanisme pelaksanaan tugas dari bidang pembinaan
Bidang pembinaan sendiri terbagi atas beberapa seksi yaitu seksi bimbingan pemasyarakatan, seksi registrasi, dan seksi perawatan itu sendiri.
a. SEKSI BIMBINGAN PEMASYARAKATAN.
Menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan di bidang fisik, mental dan rohani serta meningkatkan pengetahuan asimilasi narapidana atau anak didik sesuai peraturan maupun petunjuk yang berlaku dalam rangka pelaksanaan sebahagian tugas pemasyarakatan
Tugas seksi bimbingan pemasyarakatan itu sendiri terbagi dalam tiap-tiap bagian, adapun pembagiannya yaitu:
·         Menyusun rencana kerja seksi bimbingan kemasyarakatan
·         Memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani
·         Menyelenggarakan latihan olahraga
·         Melaksanakan kegiatan asimilasi, pembebasan bersyarakat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti mengunjungi keluarga (CMK), dan izin khusus narapidana
·         Melaksanakan ketatausahaan seksi bimbingan kemasyarakatan
·         Melaksanakan ketatausahaan seksi bimbingan kemasyarakatan
·         Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan
  • Yang dibawahi langsung oleh Drs. Parman Seran
·        Menghitung tahap pembinaan
·        Menyusun program usul PB/CMB
·        Mengurus administrasi usul PB/CMB
·        Mengantar napi yang mendapatkan SK PB/CMB
·        Melaksanakan kegiatan olahraga dan kesenian
  • Yang dibawahi langsung oleh Suwandi, Amd. Ip, S.H.
·        Membuat pengantar surat jaminan/pernyataan keluarga WBP
·        Mengisi kartu pembinaan
·        Melayani permohonan izin luar biasa
·        Mengkoordinir kegiatan WBP
·        Notulis TPP
Yang dibawahi langsung oleh Martha Karabua
·         Menghitung tahap pembinaan
·         Menginventaris surat masuk/keluar
·         Mengantar napi yang mendapatkan SK PB/CMB
·         Membuat laporan bulanan
Yang dibawahi langsung oleh Abd. Haris, S.H.
·         Mengurus pembinaan rohani islam terhadap WBP
·         Mengadakan koordinasi dengan pihak departement agama dan lembaga dakwah Islam
·         Menyelenggarakan latihan olahraga
·         Mengantar napi yang mendapatkan SK PB/CMB
·         Menghitung tahap pembinaan
·         Membuat laporan bulanan
Yang dibawahi langsung Andi Moh. Hamka, S. Hi., M.H.
·         Melayani konsultasi interpersonal WBP
·         Membuat pengantar LITMAS
·         Mencatat pelanggaran WBP
·         Mengisi kartu pembinaan
·        Menyelenggarakan latihan olahraga
Yang dibawahi langsung oleh Sira Te’dang Patendean, S.Psi
·         Mengurus pendidikan Paket A dan Paket B
·         Mengelola perpustakaan dalam lapas
·         Menyelenggarakan latihan olahraga
·         Menghitung tahap pembinaan
Yang dibawahi langsung oleh Budi Prayitno
  1. Bidang pembinaan sendiri mengenal TPP atau Tim Pengamat Pemasyarakatan. Secara terperinci tugas TPP yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada KaLapas mengenai: Bentuk dan program pembinaan napi/anak didik pemasyarakatan
  2. Penilaian/evaluasi terhadap pelaksanaan program pembinaan napi/anak didik pemasyarakatan  
  3.  Penerimaan keluhan dan pengaduan dari napi/anak didik pemasyarakatan 
  4. Pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum oleh napi/anak didik pemasyarakatan, untuk diambil tindakan cepat dan tepat. Serta masalah lain yang timbul dalam pelaksanaan pembinaan napi
Dalam melaksanakan tugasnya, TPP memiliki fungsi sebagai
a.    Merencanakan dan melaksanakan persidangan-persidangan
b.    Melaksanakan tata tertib administrasi persidangan, invetarisasi dan dokumentasi
c.    Membuat rekomendasi dan risalah sidang TPP kepada KaLapas
d.    Melaksanakan pemantauan pelaksanaan pembinaan napi/anak didik pemasyarakatan.
Pemberian Asimilasi, cuti menjelang bebas (CMB), cuti menjenguk keluarga (CMK), pembebasan bersyarat (PB), cuti bebas, dan izin khusus narapidana diberikan berdasarkan hasil pertimbangan TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan).
b.   SEKSI REGISTRASI.
Melaksanakan pencatatan dan membuat statistic serta dokumentasi narapidana dan anak didik sesuai dengan data dalam rangka pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Uraian Tugas :
  1. Menyusun rencana kerja seksi registrasi. 
  2. Melaksanakan pencatatan napi dan anak didik baru yang diterima pengadilan Negri 
  3.  Melaksanakan pencatatankunjungan keluarga sesuai dengan prosedur yang berlaku 
  4. Melaksanakan pencatatan data napi atau anak didik yang akan dikeluarkan 
  5. Membuat usulan remisi bagi napi sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
  6.  Membuat statistic dan dokumentasi sidik jari napi dan anak didk 
  7. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan 
  8. Melaksanakan bimbingan pegawai bawahan 
  9.  Melaksanakan ketatausahaan dalam seksi registrasi 
  10.  Melakukan pengwasan melekat (Waskat) 
  11.  Menyusun laporan seksi registrasi
c.  SEKSI PERAWATAN
Melaksanakan pengurusan kesehatan bagi narapidana dan anak didik serta memberikan perawatan dengan menyediakan fasilitas pengobatan, konsumsi makanan dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan kesehaan dan kesejahteraan narapidan dan anak didik.
Uraian Tugas  :
  1. Menyusun rencana kerja seksi perawatan 
  2.  Mengurus kesehatan napi dan anak didik 
  3.  Memberikan pakaian dan perlengkapan inventaris 
  4.  Menyelenggarakan pengawasan makanan 
  5. Memberikan penilaian pelaksanan pekerjaan pegawai bawahan 
  6. Melakukan bimbingan pegawai bawahan 
  7. melaksanakan ketatausahaan dalam seksi perwatan 
  8. melakukan pengawasan melekat (Waskat) 
  9. Menyusun laporan seksi perawatan.
Seksi keperawatan sendiri terbagi lagi dalam dua bagian yaitu bagian kesehatan dan bagian dapur. Adapun uraian tugas tersebut yaitu:
-         bagian kesehatan
·         memeriksa napi atau tahanan yang baru masuk lapas
·         memberikan pelayanan kesehatan terhadap napi yang sakit
·         memberikan rujukan kepada napi yang sakit apabila di anggap perlu kerumah sakit luar atau dokter
·         memeriksa napi yang meninggal dalam lapas
·         membuat surat keterangan kematian
·         memeriksa kesehatan napi secara berkala
·         memeriksa napi yang akan mengikuti sidang pengadilan baik sebagai saksi maupun terdakwa
·         memeriksa dan membuat keterangan sehat bagi napi yang akan di usul untuk memperoleh PB, CMB.
·         memeriksa contoh menu makanan napi yang sudah masak
·         memeriksa BAMA mental napi yang baru masuk
·         melaksanakan konseling untuk tes CD, 4, napi narkoba untuk menentukan adanya penyakit HIV/AIDS.
yang dibawahi oleh Dr.Hj.Vonny Ramli
·         memeriksa napi/tahanan yang baru masuk lapas
·         memberikan pelayanan kesehatan terhadap napi yang sakit
·         memberikan pelayanan kesehatan gigi kepada napi yang sakit
·         memberikan rujukan kepada napi yang sakit gigi apabila di anggap perlu kerumah sakit gigi/dokter ahli gigi
·         memeriksa kesehatan gigi napi secara berkala
·         memeriksa contoh menu makanan napi yang sudah masak
·         membuat permintaan obat-obatan dan alat yang sesuai dengan kebutuhan
yang dibawahi oleh Drg. Asmena Sanusi
·         memberikan pelayanan kesehatan bagi napi/tahanan yang sakit
·         memeriksa kesehatan napi/ tahanan yang baru masuk lapas
·         memeriksa contoh menu makanan napi yang sudah masak
·         mengurus adm. napi yang di rujuk kerumah sakit luar/dokter ahli
·         mendampingi napi yang dirujuk kerumah sakit luar
·         memeriksa kesehatan napi secara berkala
·         merawat napi yang di opname di bangsal kesehatan lapas
·         mengontrol napi yang di rawat di rumah sakit luar
·         mengurus pengadaan obat-obatan
·         membuat laporan bulanan
yang dibawahi oleh Muhammad Syukur
·      memberikan pelayanana kesehatan kepada napi yang sakit
·      memeriksa kesehatan napi/ tahanan yang baru masuk lapas
·      mencatat jumlah napi yang berobat setiap hari
·      mencatat penggunaan obat-obatan
·      mambuat permintaan obat-obatan yang di butuhkan setiap bulan
·      memeriksa contoh menu makanan napi yang sudah masak
·      memeriksa kesehatan napi secara berkala
·      mendampingi napi wanita yang di rujuk kerumah sakit luat/dokter ahli
·      merawat napi yang di opname dibangsal kesehatan lapas
·      melakukan tes kehamilan bagi napi wanita yang baru masuk apabila di anggap perlu
·      membuat laporan bulanan
yang dibawahi oleh Erawati Amk
·      memberikan pelayanan kesehatan kepada napi yang sakit
·      memeriksa kesehatan napi / tahanan yang baru masuk lapas
·      mencatat jumlah napi yang berobat setiap hari
·      mencatat penggunaan obat-obatan
·      membuat permintaan obat-obatan yang dilakukan setiap bulan
·      memeriksa contoh menu makanan napi yang sudah masak
·      memeriksa kesehatan napi secara berkala
·      mendampingi napi wanita yang dirujuk kerumah sakit luar/dokter ahli
·      merawat napi yang diopname dibangsal kesehatan Lapas
·      melakukan tes kehamilan bagi napi wanita yang baru masuk yang apabila dianggap perlu
·      melakukan pemeriksaan TB apabila ada gejala-gejal penyakit tersebut
·      melakukan tes VCT apabila dianggap perlu
·      membuat laporan bulanan
Yang dibawahi oleh Delcaria Amir, AMK, SKm
Bagian Dapur
·      Menerima BAMA mentah yang bar masuk dan mencatat jumlah kebutuhan
·      Membuat manajer bon setiap hari
·      Membuat administrasi bahan makanan napi
·      Mengawasi pelaksanaan pembagian makanan
·      Mengurus penerimaan beras dari bulog
·      Mengawasi alat-alat perlengkapan dapur
·      Menyediakan contoh makanan
·      Mencatat dan melaporkan jumlah seluruh pemakaian jenis BAMA yang digunakan setiap bulan
·      Mengawasi kebersihan dapur
Yang dibawahi oleh Djamaluddin
·      Mengawasi napi yang bekerja didapur
·      Mengawasi pengolahan bahan makanan
·      Mengawasi pembagian makanan
·      Menerima BAMA yang masuk dan mencatat jenis dan jumlahnya
·      Mengawasi perlengkapan dapur
·      Mengawasi kebersihan dapur
Yang dibawahi oleh Cht. liling Padang
·      mengawasi napi yang bekerja di dapur.
·      mengawasi pengolahan bahan makanan.
·      mengawasi pembagian makanan
·      menerima BAMA yang masuk dan mencatat jenis dab jumlahnya.
·      mengawasi perlengkapan dapur.
·      mengawasi kebersihan dapur.
Yang bibawahi oleh H.M.Yasim
2.    Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dari bidang pembinaan
Faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan tugas dari bidang pembinaan adalah sebagai berikut:
1.    Seksi Registrasi
a.    Faktor penghambat
·         Khusus untuk bagi napi anak-anak tidak dapat di tempatkan di lapas khusus anak-anak, hal ini di sebabkan agar orang tua dapat menjenguk anaknya.
·         Terkadang putusan pengadilan maupun upaya hukum lainnya terlambat dikirim ke lapas
b.    Faktor pendukung
Proses pelaksanaan tugasnya dibantu oleh komputer, yang baru diperoleh beberapa bulan ini.
2.    Seksi BIMPAS
a.    Faktor Penghambat
Adanya sebagian keluarga dari napi yang tidak ingin memberikan surat jaminannya yang di karenakan oleh factor ketidak harmonisan keluarga dari napi tersebut sehingga tidak dapat diberikan CMK.
3.    Seksi Perawatan
a.    Faktor Penghambat
·         Kurangnya fasilitas seperti laboratorium dan alat medis lainnya sehingga apabila ada napi yang sakit harus di rujuk ke rumah sakit.
·         Kurangnya Sumber Daya Manusia seperti dokter spesialis dan perawat.

b.    Faktor Pendukung
·         LAPAS telah mendapatkan kemudahan dengan adanya kebijakan 5 Mentri atau JAMKESMAS untuk narapidana yang akan menjalani perawatan secara medis di rumah sakit umum..
·         Terpenuhinya peralatan dasar dalam melakukan perawatan Medis.
BIDANG ADMINISTRASI, KEAMANAN dan TATA TERTIB
Tugas pokok bidang administrasi keamanan dan tata tertib (KAMTIB) :
a.     Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.
b.    Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyiapkan laporan berkala dibidang keamanan dan menegakkan tata tertib.
Dalam Mekanisme pelaksanaan tugas bidang administrasi keamanan dan tata tertib (KAMTIB) terdiri dari dua seksi bagian yaitu sebagai berikut :
1.     Seksi keamanan
Seksi keamanan mempunyai tugas yaitu menyelenggarakan tugas pengamanan dan ketertiban dengan mengatur atau membuat jadwal tugas penggunaan perlengkapan pengamanan dan penempatan petugas juga sesuai aturan dan petunjuk yang berlaku agar tercipta suasana aman dan tertib lingkungan LAPAS.
Adapun tugas dari Seksi  keamanan yaitu terdiri dari beberapa bagian yaitu :
a)    Yang di bawahi Drs. Luluk Kuncoro, S.H
-       Mengatur rencana kerja seksi keamanan.
-       Mengatur jadwal tugas penjagaan lewat KPLP.
-       Melakukan pengawasan dan pengurusan surat perlengkapan keamanan.
-       Melakukan penelitian isi laporan dari petugas blok Napi.
-       Melakukan pengaturan, pengontrolan pos-pos jaga dalam kebersihan keindahan sekitar blok napi.
-       Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai bawahan.
-       Melakukan bimbingan pegawai bawahan.
-       Melaksanakan ketatausahaan dalam seksi keamanan.
-       Melakukan pengawasan melekat.
-       Menyusun laporan seksi keamanan.
b)    Yang di bawahi oleh Abdul Manaf, S.Sos
-       Membuat jadwal/roster tugas di bidang keamanan
-       Membuat BAP Napi yang melakukan pelanggaran
-       Merawat/menyimpan senjata api dan amunisi serta sarana keamanan lainnya
-       Membuat laporan kepemilikan/pemakaian senjata api dan amunisi ke :
a.   Kapoltabes
b.   Kapolda
-       Menyiapkan papan nama/identitas narapidana di  tiap-tiap blok kamar

c)    Yang dibawahi oleh Arman, S.H
-       Membuat laporan berkala di bidang keamanan dan ketertiban
§  Pelanggaran melarikan diri/ tertangkap kembali
§  Gangguan keamanan ketertiban
§  Penggeledahan
§  Daftar : Nama-nama penghuni, warga binaan yang mendapat izin keluar LAPAS.
-       Membuat resume harian penjagaan
-       Menyiapkan sarana administrasi keamanan.
  1.  Seksi pelaporan
Seksi pelaporan mempunyai tugas melaksanakan tugas pelaporan keamanan dan tata tertib secara berkala. Berdasarkan laporan harian berita acara yang dibuat oleh Satuan Pengamanan yang bertugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam rangka menegakkan keamanan dan ketertiban.
Seksi  pelaporan dalam menjalankan tugasnya terdiri dari beberapa bagian yaitu :
a)Yang dibawahi oleh Drs. Rasbil.
-       Menyusun rencana kerja seksi pelaporan dan tata tertib.
-       Menerima laporan hariandan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas.
-       Menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan tata tertib LAPAS.
-       Menjaga, memelihara, dan menegakkan keamanan dan ketertiban LAPAS.
-       Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan.
-       Melakukan ketatausahaan dalam seksi pelaporan dan tata tertib.
-       Melaksanakan ketatausahaan dalam seksi pelaporan dan tata tertib.
-       Melakukan pengawasan melekat.
-       Menyusun laporan seksi pelaporan dan tata tertib.
b)    Yang dibawahi oleh Ernawati
-       Menerima laporan harian dari kesatuan pengaman serta berita acara penggunaan alat / inventaris pelaporan & tata tertib.
-       Menyusun laporan harian tentang keamanan & tata tertib.
-       Memeriksa surat-surat lain kunjungan narapidana, mengantar keluarga narapidana yang melakukan kunjungan.
-       Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas tahun lalu.
c)    Yang di bawahi oleh Hj. Hajiah
-       Menyusun rencana kerja seksi pelaporan & tata tertib
-       Menyusun laporan harian tentang keamanan & tata tertib
-       Membantu pengurusan narapidana apabila dikunjungi diluar lembaga pemasyarakatan.
-       Membuat laporan bulanan.

SALIM WORETMA S.PD
­_=
HJ. HAJIAH
ERNAWATI
DRS. RASBIL
STRUKTUR BIDANG ADMINISTRASI KAMTIB
LULU KUNCORO.SH
ABD. MANAF S.SOS
ARMAN. SH
 
 Faktor-Faktor Penghambat & Pendukung
  1. Seksi Keamanan
Faktor Penghambat
-       Adanya tumpang tindih dalam hal pengamanan dengan bidang lain.
-       Kurangnya koordinasi antara bidang KPLP dengan bidang KAMTIB.
Faktor pendukung
-       Adanya arahan dari kepala bidang
-       Adanya laporan dari KPLP untuk menindaklanjuti narapidana yang melakukan pelanggaran.
  1. Seksi Pelaporan
Faktor Penghambat
-       Lamanya  Berita Acara Pemeriksaan dibuat sehingga menghambat dalam proses pembuatan laporan.
-       Lamanya pembuatan surat perintah pemeriksaan atas surat Berita Acara Pemeriksaan.
Faktor Pendukung
-       Adanya arahan dari kepala bidang
-       Laporan dari seksi keamanan.

BIDANG TATA USAHA
Adapun Tugas pokok dari Bagian Tata Usaha adalah:
1.     Melakukan perencanaan di bidang kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga.
2.     Melakukan koordinasi dengan kepala bidang dan kepala KPLP
3.     Mengkoordinasikan tugas-tugas bidang kepegawaian, subbagian umum dan subbagian keuangan.
4.     Melakukan pengawasan atas pelaksanaan laporan badan lingkungan bagian tata usaha agar tepat waktu, benar dan tepat.
5.     Melakukan pengawasan melalui kepala sub bidang kepegawaian, sub bidang umum dan sub bidang keuangan tentang pelaksanaan bagian masing-masing.
Yang dikepalai oleh Victor Teguh P, Bc.IP,S.Sos,M.H
       Bagian Tata Usaha membawahi 3 subbagian yang masing-masing mempunyai tugas yaitu:
a.    Bagian Umum
1.    Membuat rencana kerja sub bagian umum.
2.    Bertanggung jawab atas gudang beras dan penyimpanan barang-barang.
3.    Mengadakan inventarisasi barang-barang milik Negara
4.    Melaksanakan administrasi panitia lelang bahan makanan napi.
5.    Mengurus jatah makan beras/ BAMA napi dan membuat laporannya.
Yang di Kepalai oleh Fatimah Saleh, M.Si.
b.    Bagian Kepegawaian
1.    Menganalisa data kepegawaian dan usulan-usulan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja.
2.    Format kepegawaian
3.    Penerimaan kepegawaian
4.    Mutasi kepegawaian
5.    Pensiun dan pemberhentian pegawai.
6.    Hukuman jabatan
7.    Cuti pegawai
8.    Tata naska dan sistematik pegawai
9.    Kesejahteraan pegawai
10. Membuat laporan absensi pegawai
11. Membuat jadwal apel pagi/siang
12. Membuat jadwal upacara.
Yang dikepalai oleh Muh. Amir, S.H.
c.    Bagian keuangan
1.    Melaksanakan pembayaran gaji pegawai
2.    Mengkoordonasikan pembayaran DIPA.RKA_AL
3.    Menandatangani surat perintah pembayaran (SPM)
4.    Menandatangani surat permintaan pembayaran (SPP).
5.    Memberikan penilaian kepada staf-stafnya
6.    Menandatangani DP3.
Yang dikepalai oleh Tahang, S.Sos.
KEPALA TATA USAHA
VICTOR TEGUH P.BC.IP.S.Sos,M.H.
STRUKTUR BIDANG TATA USAHA

KEPALA BAGIAN UMUM
Fatimah Saleh, M.Si
KPL BAG. KEPEGAWAIAN
Muh. Amir, S.H.
KEPALA BAG. KEUANGAN
Tahang, S.Sos.
  Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dari bidang pembinaan
1. Faktor Penghambat
·         Keterbatasan sarana dan prasarana
Sarana yang ada merupakan saranan dan prasarana yang lama tapi masih layak pakai, misalnya jumlah komputer masih sedikit ada 3 buah yang hanya berpentium 3 (kemampuan mengolah data rendah), tetapi dari sisi pelaksanaan tugas para pegawai masih melaksanakan tugasnya secara maksimal.
·         Kemampuan SDM terbatas
Masih perlu melaksanakan pelatihan-pelatihan keuangan, tata kearsipan dan komputer.
·         Penambahan pegawai baru setiap tahunnya tidak menentu.
·         Rasio antara pegawai dan penghuni tidak seimbang.
Kalau dirasiokan jumlah penghuni dan pegawai yaitu 466:126.
Berarti 1 pegawai mengawasi 3 warga binaan. Dan seharusnya rasio pegawai keamanan harus ada 84 orang tetapi yang ada hanya 51 orang di luar pejabat. Dan rasio antara pegawai keamanan dan staff adalah 51:59 yang seharusnya pegawai keamanan harus lebih banyak daripada pegawai keamanan.
·         Anggaran operasional terbatas.
2. Faktor Pendukung
Faktor pendukung dari pelaksanaan tugas bagian Tata Usaha yaitu harus didukung oleh pegawai-pegawai yang cerdas dan disiplin, dengan cara:
·         Meningkatkan jumlah kehadiran dengan cara melaksanakan apel pagi dengan ini pegawai termotivasi untuk hadir tepat waktu.
·         Melaksanakan diklat mandiri dengan melibatkan pejabat-pejabat struktural kaitannya dengan tugas fungsi masing-masing bidang. Kegiatan ini diharapkan memberikan pengetahuan kepada pegawai dan peningkatan kemampuan staf.
·         Setiap bulan mengagendakan breefing staf dan setiap harinya meningkatkan koordinasi pelaksanaan antar bidang.
·         Melaksanakan kegiatan rekreasi pegawai dengan tujuan mempererat silaturahmi. 
C.   Rekomendasi
Dari hasil magang yang telah kami lakukan selama bulan I, masih banyak kendala-kendala yang mempengaruhi kinerja Pejabat dan Pegawai Lembaga Pemasyrakatan Klas I Makassar. Oleh karena itu, kami selaku mahasiswa KKN-PH yang melaksanakan magang di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, merekomendasikan kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal-hal sebagai berikut :



Pemerintah :
1.    Penyediaan sarana dan prasarana penunjang yang memadai dalam pelaksanaan tugas tiap unit di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar,
2.    Peningkatan dana operasional pegawai LAPAS yang kami anggap masih sangat minim di Lembaga Pemayarakatan Klas I Makassar
Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar :
1.    Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dalam hal ini Pegawai LAPAS khususnya pelaksanaan pelatihan-pelatihan/diklat mengenai keuangan, tata kearsipan dan komputer.
2.    Penambahan jumlah pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar khususnya pegawai keamanan.
3.    Peningkatan kesejahteraan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar.

BAB III
PROGRAM KERJA
A.   Penyuluhan Hukum Mengenai Hak-Hak Tersangka dan Narapidana.
Ø  Nama Kegiatan
Penyuluhan Hukum mengenai Hak-Hak Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
Ø  Latar Belakang
            Cukup banyak kasus pelanggaran terhadap hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana terjadi di Negara kita. Seorang warga yang digeledah, ditangkap, ditahan dan dipenjara namun kemudian terungkap fakta bahwa dia tidak bersalah. mungkin masih segar dalam ingatan kita mengenai berita dari media massa terkait kasus salah tangkap di Jombang atau mungkin banyak kasus sejenis lainnya.
            Penyimpangan dan pelanggaran ini selain karena kurang profesionalnya aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya, juga karena masyarakat belum  sepenuhnya paham akan hak-haknya baik sebagai tersangka dan terpidana.
            Hal inilah yang kemudian memicu mahasiswa KKN-PH yang berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar untuk melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai “Hak-Hak Tersangka, Terdakwa dan Terpidana”.


Ø  Rumusan Masalah
-       Apa-apa saja yang mencakup mengenai hak-hak dari tersangka
-       Apa-apa saja yang mencakup mengenai hak-hak dari terdakwa, dan
-       Apa-apa saja yang mencakup mengenai hak-hak dari terpidana itu sendiri?
Ø  Waktu dan Tempat
Hari/ Tanggal              :  Jumat, 23 Juli 2010
Waktu                          :  Pukul 08.00 sampai selesai
Tempat                        :  Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar
Ø  Penyuluh/ Nara Sumber
- Dosen Fak. Hukum Unhas
- Mahasiswa peserta KKN PH
Ø  Sasaran Suluh
·         Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar
Ø  Penanggung Jawab
Ketua Panitia         : Sarah Mahardika
Sekretaris              : Andi Nur Auliyah
Bendahara            : Ayu Amalia
Seksi Acara          : Ario Putra M.(koordinator)
                               Meldyasti Randha
                               Muh. Nur Udpa
                               Bambang Sulistiono
Seksi Konsumsi          : Harma Sartriana ( Koordinator )
                                      Yuyun Astuti
                                      Irfandy
Seksi Perlengkapan    : Rahmi ( Koordinator )
                                      Jenny Rante Allo
                                      Bayu Saputra
                                      Andi Suryawan
Seksi Dokumentasi     : Riswan ( Koordinator )
                                      Arwan Arsyad
Ø  Deskripsi Hasil Yang Hendak Dicapai
Dengan diadakannya penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar ketika menghadapi masalah hukum   selanjutnya.

B.   Penyuluhan Hukum Mengenai Seks Bebas dan Narkoba
Ø  Nama Kegiatan
Penyuluhan Hukum mengenai “Seks Bebas dan Narkoba”
Ø  Latar Belakang
Akhir-akhir ini kita semakin sering disuguhi dengan berita-berita di media, baik itu media elektronik maupun media massa, tentang maraknya kasus seks bebas dan peredaran narkoba. Terbukti dengan diungkapnya beberapa kasus besar tentang seks bebas dan peredaran narkoba di Indonesia. Contoh nyata yang dapat kita lihat saat ini yaitu mengenai kasus video mesum yang mirip artis beserta kasus-kasus selebriti yang diduga menggunakan obat terlarang tersebut.
Tentunya tidak hanya pada selebriti saja, kasus tersebut begitu mudah kita dapatkan dikehidupan sekitar. Khususnya di kalangan remaja, kasus-kasus seks bebas dan narkoba juga banyak dijumpai. Oleh sebab itulah, perlunya menjadi prioritas pemberantasan kasus-kasus tersebut. Berbagai cara yang dapat ditempuh untuk mengatasi kasus seks bebas dan narkoba.
Hal inilah yang kemudian memicu mahasiswa KKN-PH yang berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar untuk melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi yang bertemakan “Seks bebas dan Narkoba.”
Ø  Rumusan Masalah
1. Apa akibat yang ditimbulkan dari seks bebas dan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja?
2. Aturan hukum apa saja yang menjerat pelaku-pelaku seks bebas dan narkoba
Waktu dan Tempat
Hari/ Tanggal              :  Kamis, 29 Juli 2010
Waktu                          :  Pukul 09.00 sampai selesai
Tempat                        :  SMK Negeri 8 Makassar
Ø  Penyuluh/ Nara Sumber
- Dosen Fak. Hukum Unhas
- Mahasiswa peserta KKN PH
Ø  Sasaran Suluh
Siswa-siswi SMK Negeri 8 Makassar
Ø  Penanggung Jawab
Ketua Panitia               : Bambang Sulistiono
Sekretaris                    : Rahmi Mayasari
Bendahara                  : Ayu Amalia
Seksi Acara                : Muh Nur Udpa ( Koordinator )
                                      Ario Putra
                                      Sarah Mahardika
                                      Meldyasti Randha
Seksi Konsumsi          : Andi Nur Auliyah ( Koordinator )
                                     Jenni Rante Allo
                                     Andi Suryawan
Seksi Perlengkapan          : Bayu Saputra ( Koordinator )
                                      Irfandy
                                     Yuyun Astuti
                                     Harma Satriana
Seksi Dokumentasi     : Riswan ( Koordinator )
                                      Arwan Arsyad
Ø  Deskripsi Hasil Yang Hendak Dicapai
            Dengan maraknya seks bebas dan penyalahgunaan narkoba khususnya di kalangan remaja, diharapkan dengan penyuluhan ini akan timbul kesadaran dan rasa takut tentang bahaya seks bebas dan penyalahgunaan Narkoba sehingga mampu mengurangi jumlah kasus seks bebas dan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
C.   Penyuluhan Hukum Mengenai Kekerasan Antar Pelajar
Ø  Nama Kegiatan
Penyuluhan Hukum mengenai “Kekerasan Antar Pelajar”
Ø  Latar Belakang
Tidak dipungkiri lagi bahwa kekerasan antarpelajar kian marak dilakukan di negeri tercinta kita ini. Salah satu bukti nyata yang dapat menjadi pertimbangan yaitu ketika kami mewancarai salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, yang berstatuskan siswa sekolah menengah atas, membunuh salah satu seniornya akibat kekerasan yang terus menerus dia dapatkan di sekolahnya tersebut.
Sekolah yang awalnya didirikan untuk menimbah ilmu, tidak lagi berdiri sebagai mestinya. Sekolah kini menjadi momok yang sangat menakutkan oleh beberapa kalangan. Atas dasar tersebutlah yang memicu kami, mahasiswa kkn-ph yang berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar untuk melakukan penyuluhan hukum yang bertemakan “Kekerasan antarpelajar”
Ø  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang diangkat yaitu:
-       Dampak-dampak apa saja yang dapat ditimbulkan dari kekerasan antarpelajar bagi siswa itu sendiri maupun lingkungan sekitar?
-       Aturan-aturan apa saja yang menjerat pelaku kekerasan antarpelajar?
Ø  Waktu dan Tempat
Hari/ Tanggal              :  Rabu, 4 Agustus 2010
Waktu                          :  Pukul 08.30 sampai selesai
Tempat                        :  SMA Negeri 8 Makassar
Ø  Penyuluh/ Nara Sumber
- Dosen Fak. Hukum Unhas
- Mahasiswa peserta KKN PH
Ø  Sasaran Suluh
Siswa-siswi SMA Negeri 8 Makassar
Ø  Penanggung Jawab
Ketua Panitia               : Arwan Arsyad
Sekretaris                    : Yuyun Astuti
Bendahara                  : Ayu Amalia
Seksi Acara                : Andi Nur Auliyah ( Koordinator )
                                      Ario Putra
                                      Sarah Mahardika
                                      Muh. Nur Udpa
Seksi Konsumsi          : Rahmi ( Koordinator )
                                      Jenny Rante Allo
                                      Irfandy
                                      Bambang Sulistiono
Seksi Perlengkapan    : Meldyasti Randha ( Koordinator )
                                      Andi Suryawan
                                      Bayu Saputra
Seksi Dokumentasi     : Riswan ( Koordinator )
                                     
Ø  Deskripsi Hasil Yang Hendak Dicapai
Beubahnya tujuan awal dari didirikannya sekolah sebagai tempat menimbah ilmu menjadi tempat mendapatkan kekerasan, diharapkan dengan akan dilaksanakannya penyuluhan ini timbul kesadaran dan sikap menolak mengenai seluruh tindakan kekerasan antar pelajar. Sehingga dengan adanya kesadaran disertai dengan penolakan diharapkan dapat mengurangi tingkat presentase kekerasan antarpelajar.
D.   Bakti Sosial
Ø  Nama Kegiatan
Bakti sosial
Ø  Latar Belakang
Manusia diciptakan di dunia dengan sifat sosial, saling membutuhkan satu sama lain. Manusia pun diciptakan dengan berbagai tingkat kesejahteraan yang berbeda satu sama lain, tidak hanya ada manusia yang bergelimang harta dan berkucupan saja tapi terdapat pula golongan-golongan orang yang tak berpunya. Namun, kekayaan yang didapatkan selama ini, tentunya hanya menjadi barang titipan dari Sang Maha Kuasa. Mengingat itu semua, maka tentu wajib hukumnya bagi kita semua untuk saling berbagi satu sama lain.
Atas dasar tersebutlah yang memicu kami, mahasiswa kkn-ph yang berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar untuk melakukan Bakti sosial yang diprioritaskan akan dilaksanakan bagi orang-orang yang kurang mampu.
Ø  Waktu dan Tempat
Hari/ Tanggal              : 9 Agustus  2010
Waktu                          :  10.00 WITA
Tempat                        :  Panti Asuhan
Ø  Penanggung Jawab
Ketua Panitia               : Bayu Saputra
Sekretaris                    : Jenni Rante Allo
Bendahara                  : Ayu Amalia
Seksi Acara                : Irfandy ( Koordinator )
                                      Ario Putra
                                      Muh. Nur Udpa
                                    Meldyasti Randha
Seksi Konsumsi          : Sarah Mahardika ( Koordinator )
                                    Harma Satriana
                                    Yuyun Astuti
                                    Bambang Sulistiono
Seksi Perlengkapan    : Rahmi Mayasari ( Koordinator )
                                      Andi Suryawan
                                    Andi Nur Auliyah
Seksi Dokumentasi     : Riswan ( Koordinator )
                                    Arwan Arsyad
E.    Buka Puasa Bersama
Ø  Nama Kegiatan
Buka puasa bersama
Ø  Latar Belakang
Bulan Ramadan merupakan bulan yang tentunya paling ditunggu-tunggu oleh seluruh umat muslim diseluruh dunia. Bulan dimana pahala-pahala yang akan didapatkan akan dilipatgandakan. Bulan Ramadhan tentunya identik dengan kegiatan puasa tentunya.
Keakraban yang mulai memudar akibat pemisahan-pemisahan lokasi KKN-PH Unhas dan semakin dekatnya Bulan Ramadan merupakan beberapa faktor yang dapat dijadikan pertimbangan untuk dilaksanakannya buka puasa bersama ini.

Ø  Waktu dan Tempat
Hari/ Tanggal              :  14 Agustus 2010
Waktu                          :  18.00 wita
Tempat                        :  Hotel Clarion
Ø  Penanggung Jawab
seluruh peserta KKN-PH Universitas Hasanuddin angkatan IV

BAB IV
PENUTUP
Dalam rangka menerapkan ilmu yang telah didapatkan di bangku perkuliahan, maka diadakanlah Kuliah Kerja Nyata Profesi Hukum (KKN-PH) untuk lebih melihat realita yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu KKN-PH ini dilaksanakan dalam 2 program kerja yaitu program kerja bulan I dan bulan II.
Program kerja yang dilaksanakan pada bulan I, lebih difokuskan pada pelaksanaan magang di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar. Lembaga ini merupakan salah satu lembaga yang dibawahi oleh Departemen Hukum dan HAM yang menjadi lokasi KKN-PH tahun 2010. Mekanisme magang yang dilakukan adalah mahasiswa KKN-PH dibagi dalam empat tim kerja yaitu bagian kegiatan kerja, pembinaan, administrasi keamanan dan tata tertib (KAMTIB), dan tata usaha. Sesuai dengan petunjuk Mitra Pengendali Lapangan (MPL) mekanisme pemagangan ini tidak diadakan perpindahan unit kerja (Rolling) tetapi menfokuskan pada masing-masing bagian.  
Untuk pelaksanaan program kerja di bulan ke II, kegiatan dibagi dalam 2 (dua) jenis, yaitu kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib merupakan kegiatan sosialisasi hukum dalam bentuk penyuluhan hukum. Sedangkan kegiatan pilihan merupakan kegiatan yang menggambarkan interdisiplin ilmu. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Kegiatan Wajib
1.    Penyuluhan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas I Makassar dengan tema “ Hak-Hak Tersangka dan Narapidana”.
2.    Penyuluhan Hukum di SMK Negeri 8 Makassar dengan tema “ Seks Bebas dan Narkoba”.
3.    Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 8 Makassar dengan tema “ Kekerasan Antar Pelajar”.
Kegiatan Pilihan
1.    Bakti Sosial   
2.    Buka Puasa
Dengan program kerja ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat memberikan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, Instansi Mitra, Perguruan Tinggi, dan khususnya bagi mahasiswa itu sendiri.      


[1] Dikenal lima jenis tahanan yang dapat ditempatkan dalam Lapas itu sendiri yaitu A1 (Tahanan polisi), A2 (Tahanan penuntut umum), A3 (Tahanan Pengadilan Negeri), A4 (Tahanan Pengadilan Tinggi), A5 (Tahanan Mahkamah Agung)
[2]  Keluar atau bebasnya dikarenakan pertama selesai menjalani pidana / bebas, kedua izin luar biasa (adanya kematian, menjadi wali nikah, ahli waris sakit untuk dirujuk), ketiga proses integrasi (CMB, CMK, PB, CB, Asmilasi), keempat dipindahkan kelapas atau UPT lain
Thank for visit this blogg, semoga bermanfaat !!!
Visi Misi dan Tupoksi LAPAS Klas I Kota Makassar Visi Misi dan Tupoksi LAPAS Klas I Kota Makassar Reviewed by Unknown on Wednesday, March 02, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.