Proposal Skripsi (BAB I) - Peran Pemerintah Dalam meningkatkan Retribusi Terminal Di Terminal Regional Daya Kota Makassar
A.
Latar
Belakang
Pelaksanaan
otonomi daerah yang dititikberatkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
dimulai dengan adanya penyerahan sejumlah kewenangan (urusan) dari pemerintah
pusat ke pemerintah daerah yang bersangkutan. Penyerahan berbagai kewenangan
dalam rangka desentralisasi ini tentunya disertai dengan penyerahan dan
pengalihan pembiyayaan. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah adalah salah satu landasan yuridis bagi pengembangan otonomi daerah di
Indonesia. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa pengembangan otonomi daerah
kabupaten dan kota diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip
demokrasi, peran serta masyarakat dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan
keanekaragaman daerah. (Mardiasmo 2004 : 8)
Era otonomi daerah secara
resmi diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 2001 menghendaki daerah untuk
berkreasi dalam mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran
pemerintah dan pembangunnan. Setiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban
untuk mengatur rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk
menyeleggarakan pemerintah tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan terhadap
masyarakat.
1
|
1.
Pajak daerah
2.
Retibusi daerah
3.
Hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan
4.
Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Dalam UU No. 34 Tahun 2000 yang merupakan
penyempurnaan dari UU No. 18 Tahun 1997 dan UU sebelumnya tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No 13 Tahun
2011 Bab II Jenis Retribusi dan Jasa Usaha bahwa Terminal Regional Daya (TRD)
termasuk Retribusi Daerah dan bukan pajak daerah dan dari tiga gologan
retribusi daerah yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi
perizinan tertentu makan Terminal Regional Daya termasuk dalam Retribusi Jasa
Usaha dengan kriteria, yaitu:
1. Retribusi
Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau
Retribusi Perizinan Tertentu; dan
2. Jasa
yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya
disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang
dimiliki/dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah
Daerah.
Untuk mewujudkan
penyelenggaraan otonomi daerah, memperbaiki dan meningkatkan pembangunan
daerah, sistem transportasi harus diperbaiki. Transportasi memiliki peran yang
penting dan strategis dalam pembangunan. Oleh karena itu, dalam perencanaan dan
pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem yang terpadu. Untuk
mewujudkan keterpaduan yang lancar dan tertib, diperlukan sebuah Terminal
dengan dukungan aksesibilitas dan sistem sirkulasi yang baik secara internal
(antar bagian wilayah kota) ataupun eksternal (antar kota) guna mengatur sistem
pergerakan secara efektif dan efisien.
Terminal merupakan salah
satu komponen penting dalam sistem
transportasi yang berperan sebagai titik penumpang dan barang masuk dan
keluar dari suatu sistem. Terminal penumpang merupakan prasarana transportasi
jalan untuk menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau
antar moda transportasi, serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan
umum. Melihat fungsi tersebut, maka terminal penumpang merupakan fungsi
pelayanan publik yang memegang peranan penting dalam pengaturan sirkulasi
kendaraan umum dalam trayek, yang secara luas diperlukan oleh masyarakat.
Pengelolaan Terminal Regional Daya diserahkan kepada
suatu Perusahaan Daerah “PD. Terminal Makassar Metro” di bawah naungan Pemerintah
Kota Makassar. Pelimpahan pengelolaan terminal kepada pihak Perusahaan Daerah adalah
sebagai upaya dalam peningkatan profesionalisme manajemen pengelolaan terminal.
Penyelenggaraan pengelolaan terminal adalah diutamakan dalam rangka menunjang
kelancaran mobilitas orang dan barang serta menjamin keterpaduan intra dan
antar moda selain sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alasan peneliti
mengangkat tema retribusi terminal karena dalam kenyataannya, Terminal Regional
Daya terus mengalami degradasi/penurunan fungsi yang berdampak pada kurang
maksimalnya pemanfaatan fasilitas terminal yang diakibatkan oleh terbentuknya
terminal bayangan (terminal liar) sehingga kurangnya kendaraan yang masuk
kedalam terminal, jarak terminal dan jalan raya terlalu jauh, serta banyaknya
calo yang kadang membuat penumpang merasa resah. Peranan Pemerintah Kota
Makassar sebagai pemilik, memposisikan terminal sebagai salah satu potensi
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun belum menyertakannya dengan
penyelenggaraan terminal yang profesional, sehingga daya tarik terminal
dipersepsikan menurun menghadapi ancaman semakin maraknya terminal liar
tersebut.
Kondisi Terminal Regional
Daya semakin hari kian memprihatinkan, seperti yang telah disebutkan bahwa
dengan semakin berkurangnya volume kendaraan dan penumpang yang masuk dan
memanfaatkan terminal tersebut untuk kebutuhan naik/turun penumpang yang
artinya dengan penurunan pemanfaatan terminal maka kontribusi terminal yang
didapat dari pungutan terhadap mobil angkutan penumpang akan mempengaruhi
retribusi pemerintah terhadap terminal. Akar permasalahan lain yang
mengakibatkan terminal sekarat adalah banyaknya pihak terkait yang berperan
dalam pengefektifan fungsi terminal, termasuk PD Terminal, Dinas Perhubungan dan
kepolisian. Keadaan tersebut mengakibatkan ketidakjelasan batas kewenangan,
sehingga setiap pihak tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, disamping itu
penulis juga ingin mengetahui apakah pemerintah kota makassar sudah maksimal
dalam pungutan retribusi terminal.
A.
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian berdasarkan uraian di
atas adalah:
1.
Bagaimana peran pemerintah dalam
meningkatkan Retribusi Terminal Regional Daya Kota Makassar?
2.
Langkah-langkah apa yang dilakukan
pemerintah dalam meningkatkan retribusi Terminal Regional Daya Kota Makassar?
B.
Tujuan
Penelitian
1.
Sesuai dengan rumusan masalah yang telah
dikemukakan di atas, maka penelitian tujuan penelitian ini adalah Untuk
mengetahui peran pemerintah dalam meningkatkan Retribusi Terminal di Terminal
Regional Daya Kota Makassar.
2.
Untuk mengetahui langkah-langkah apa saja
yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan retribusi Terminal Regional Daya
Kota Makassar.
C.
Kegunaan
Penelitian
Dengan adanya penelitian
ini diharapkan dapat menjadi salah satu bahan acuan untuk digunakan sebagai
berikut:
1.
Akademis
Secara akademis hasil
peneliatian ini diharapkan berguna sebagai suatu karya ilmiah yang dapat
menunjang perkembangan ilmu pengetahuan dan sebagai bahan masukan yang dapat
mendukung bagi peneliti maupaun pihak lain yang tertarik dalam bidang
penelitian yang sama.
2.
Praktis
Secara
praktis hasil penelitian ini diharapkan sebagai bahan masukan dan pertimbangan
bagi pihak pemerintah daerah dalam upaya peningkatan pendapatan Retribusi
Terminal khususnya Terminal Regional Daya Makassar dan memperkuat pentingnya
retribusi daerah dalam membina daerah otonomi di Indonesia.
download file lengkap disini
Proposal Skripsi (BAB I) - Peran Pemerintah Dalam meningkatkan Retribusi Terminal Di Terminal Regional Daya Kota Makassar
Reviewed by Unknown
on
Tuesday, May 12, 2015
Rating:
No comments: