EVALUASI
KEBIJAKAN
(Evaluasi
Tentang Keberadaan Gang Motor Di Makassar)
Oleh
Kelompok IV
MUH
ASLAN
105610411811
JURUSAN
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH
2014
KATA
PENGANTAR
Gang motor di kota makassar telah
lama membuat resah masyarakat Makassar dimana gang motor ini biasanya dikenal
oleh banyak masyarakat hanya meresahkan warga dengan aksi brutalnya dan
kejahatan yang dilakukan oleh para anggota gang motor.
Dalam makalah ini akan di jelaskan
tentang gang motor dan kebijakan apa yang mengatur tentang pelanggaran hokum
yang dilakukan oleh gang motor kemudian apa yang harus dilakukan untuk
memerangi aksi brutal gang motor yang membuat resah atau khawatir masyarakat di
kota Makassar.
Kami sadar akan banyak kekurangan
dalam penulisan makalah ini karena keterbatasan dalam pengummpulan data dan
kemampuan dalam penulisan makalah yang masih butuh untuk mendapatkan koreksi
agar penulisan makalah atau karya ilmiah selanjutnya akan lebih baik dari yang
sebelumnya.
Makassar,
19 Juni 2014
penulis
DAFTAR ISI
SAMPUL ........................................................................................................ i
KATA PENGANTAR .................................................................................... 2
DAFTAR ISI .................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................. 4
1. Latar Belakang Gang Motor Di Makassar
........................................... 4
2. Rumusan Masalah ................................................................................ 4
3. Menfaat Penulisan ............................................................................... 5
4. Metode Penelitian ................................................................................ 5
BAB II DAFTAR PUSTAKA ....................................................................... 6
1. Gang Motor Dan Kebijakan Pemerintah ............................................. 6
A.
Definisi
Gang Motor ..................................................................... 6
B.
Kebijakan
Pemerintah Terhadap Kejahatan Gang Motor .............. 7
2. Factor Penyebab Remaja Terlibat
Dalam Gang Motor.........................
9
3. Upaya Yang Dilakukan Untuk Memerangi
Gnag Motor..................... 10
BAB III PENUTUP.........................................................................................
11
1. Kesimpulan...........................................................................................
11
2. Saran.....................................................................................................
11
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Gang Motor Makassar
Kejahatan geng
motor merupakan kejahatan yang sudah menjadi trending topic dan biasanya banyak dilakukan oleh kaum remaja di
Kota Daeng Makassar. Belakangan ini, semua kejahatan yang dilakukan oleh geng
motor sangat meresahkan masyarakat Kota Makassar. Tidak hanya pelanggaran
ringan seperti pelanggaran lalu lintas, tetapi kejahatan seperti pengerusakan
fasilitas umum, bentrok antar sesama geng motor dan bentrok dengan polisi atau
pun warga, penganiayaan yang sampai merenggut nyawa orang lain, pemalakan,
perampokan dan masih banyak kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan oleh
kelompok geng motor ini yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Tindakan kejahatan
penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor khususnya di kota Makassar tentunya
telah melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku di negara kita ini yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 170 yang mengatur tentang pidana pengeroyokan yang
dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan Pasal 351-359 yang mengatur
tentang penganiayaan, dan kajian yuridis terhadap tindak pidana yang dilakukan geng
motor menurut kuhp.
2.
Rumusan
Masalah
Dari
uraian latar belakang tersebut maka saya buat rumusan masalah sebagai berikut:
a.
Apakah
geng motor itu dan adakah UU yang yang mengatur tentang kejahatan yang
dilakukan oleh gang motor?
- Faktor apa yang menyebabkan remaja terlibat dalam geng motor dan melakukan kejahatan?
- Upaya apa yang dilakukan untuk memerangi teror geng motor liar yang makin meresahkan masyarakat akhir-akhir ini?
3.
Manfaat penulisan
Dalam
penilisan makalah ini kami berharap agar dapat bermanfaat semaksimal mungkin
untuk menjaga jarak terhadap aktifitas geng motor agar dapat terhindar dari
masalah yang disebabkan oleh geng motor.
4.
Metode Penelitian
Metode
yang digunakan adalah kepustakaan yaitu pengambilan ikhtisar atau ringkasan
dari berbagai sumber yaitu media masa, browsing internet dan wawancara.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
1.
Gang
Motor dan Kebijakan Pemerintah
A.
Definisi Gang Motor
Apa sebenarnya gang motor itu? Gang motor merupakan kelompok anak muda (remaja) karena ada kesamaan
latar belakang, sekolah, daerah dan
lain-lain yang tergabung dalam suatu komunitas
pengguna kendaraan bermotor roda dua.
Komunitas bermotor saat
ini bukan hanya menjadi trend masyarakat perkotaan, melainkan sudah menjamur sampai pelosok pedesaan. Hal tersebut
selain semakin mudahnya cara masyarakat memiliki
kendaraan berotor roda dua, juga karena
kebutuhan akan transportasi maupun sebagai gaya
hidup bagi sebagaian orang.
Gang motor adalah sekumpulan
orang memiliki hobi bersepeda motor yang membuat kegiatan berkendara sepeda
motor secara bersama sama baik tujuan konvoi maupun touring dengan sepeda
motor. pengertian geng motor ini sebenarnya berawal dari sebuah kecenderungan
hobi yang sama dari beberapa orang.
Pengertian geng motor memang melekat dengan kekerasan,
hal ini karena beberapa geng motor belakangan telah berubah dari kumpulan hobi
mengendarai motor menjadi hobi menganiaya orang, hingga hobi melakukan aksi
perampokan.
Gang motor dalam
persepsi masyarakat awam kebanyakan menganggap gang motor adalah kumpulan
orang-orang yang bertindak brutal dan membuat kerusakan di lalu lintas dan
sekitar dan biasanya beraksi di waktu malam dan membuat resah masyarakat.
Sebenarnya gang
motor tidak semua melakukan tindakan-tindakan yang negative seperti kebanyakan
gang motor yang ada di Makassar, gang motor juga ada yang berperilaku baik
(positive) yang tidak melakukan tindakan brutal dan membuat khawatir
masyarakat, sayangnya itu jarang di Makassar di kota daeng ini. Gang motor yang
terkenal di Makassar adalah gang motor “Mappakoe” yang kami dengar sekilas mempunyai
anggota kurang lebih sekitar 2000 yang mayoritas dari kalangan remaja dibawah
umur, SMP dan SMA/SMK tidak jarang juga mahasiswa.
Di gerebeknya anggota gang motor di jalan Abdul Daeng Sirua
lorong Toa’ Daeng III No. 20 pada hari Minggu (11/05/14) sekitar pukul
02.30 wita samping rumah tempat tinggal saya. Penangkapan pelaku geng motor ini
berawal saat puluhan personil kepolisian dari tim gabungan melakukan patroli di
Jl Toa Daeng untuk mengantisipasi kejahatan di jalanan dan aksi geng motor yang
dipimpin Aiptu Azhar dan Aiptu Jufri Kado dalam wilayah kota Makassar,
sekitar pukul 02.30 wita Minggu dini hari.
Dalam patroli yang dilakukan, petugas melihat sekelompok
pemuda sedang nongkrog di jalanan. Lantaran lagak mereka yang mencurigakan,
polisipun
melakukan pemeriksaan dan di temukan barang bukti berupa 23 mata busur, 5 pelontar busur dan satu papan obat jenis somadril. Kepala Kepolisian Sektor Manggala, Kompol Akbar Setiawan, mengatakan, ke 32 pemuda ini telah diamankan di Mapolsek Manggala untuk menjalani proses pemeriksaan.
melakukan pemeriksaan dan di temukan barang bukti berupa 23 mata busur, 5 pelontar busur dan satu papan obat jenis somadril. Kepala Kepolisian Sektor Manggala, Kompol Akbar Setiawan, mengatakan, ke 32 pemuda ini telah diamankan di Mapolsek Manggala untuk menjalani proses pemeriksaan.
B. Kebijakan Pemerintah Terhadap
Kejahatan Gang Motor
Tindakan
kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor khususnya di kota
Makassar tentunya telah melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku di negara
kita ini yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 170 yang mengatur tentang perkelahian
yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan Pasal 351-359 yang mengatur
tentang penganiayaan, dan kajian yuridis terhadap tindak pidana yang dilakukan geng
motor menurut KUHP.
Berikut adalah uraian KUHP yang
mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh gang motor yaitu KUHP pasal
170 dan KUHP pasal 351-359.
1.
Tindak Pidana Penganiayaan dan
Pengeroyokan
1.1 Tindak Pidana Penganiayaan
Tindak pidana terhadap tubuh yang
dilakukan dengan sengaja atau penganiayaan, yang meliputi:
1. Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP)
2. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP)
3. Penganiayaan berencana (Pasal 353
KUHP)
4. Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP)
5. Penganiayaan berat berencana (Pasal
355 KUHP)
6. Penganiayaan terhadap orang yang
berkualitas tertentu (Pasal 356 KUHP)
7. Turut serta dalam penyerangan dan
perkelahian (Pasal 358 KUHP).
Perbuatan pidana penganiayaan
terhadap orang lain dapat diancam dengan pasal 351 KUHP yang berbunyi:
1) Penganiayaan diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus
rupiah.
2) Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
3) Jika mengakibatkan mati, dikenakan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4) Dengan penganiyaan disamakan sengaja
merusak kesehatan.
5) Percobaan untuk melakukan kejahatan
ini tidak dipidana.
1.2 Tindak Pidana Pengeroyokan.
Pengeroyokan secara spesifik,
istilah pengeroyokan berasal dari kata kerubut atau keroyok, yang artinya maju
orang banyak, dengan demikian bila diartikan kata keroyok berarti melakukan
kekerasan ditambah dengan kata pengeroyok, berarti melakukan kekerasan dengan
mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat-kuatnya secara tidak syah (R.
Soesilo).
Pasal 170 KUHP mengatur tentang
sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka
umum. Kalau boleh dikatakan pasal ini adalah gabungan pasal 351 KUHP tentang
penganiayaan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan suatu perbuatan. Namun
bila dibandingkan tentulah berbeda pengertian ataupun tujuan yang diinginkan
oleh Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 dan 55 KUHP.
Perlu ketelitian dalam penerapan
pasal ini, karena bisa saja menyentuh ketentuan pasal 351 KUHP. Maka daripada
itu sering sekali para penyidik membuat pasal ini jounto 351 KUHP dan di
tingkat penuntutan Penuntut Umum sering memakai jenis dakwaan Alternatif,
dimana nantinya hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan mana yang
sekiranya cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan.
Objek dari perlakuan para pelaku
dalam pasal ini bukan saja haruslah manusia tetapi dapat saja berupa benda atau
barang. Ini yang menjadi salah satu perbedaan pasal ini dengan Pasal 351
tentang penganiayaan.
Dalam KUHP Pengeroyokan termasuk
dalam kejahatan terhadap ketertiban umum diancam dengan pasal 170 KUHP yang
berbunyi:
1) Barangsiapa terang-terangan dan
dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2) Yang bersalah diancam:
Ke-1. Dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang
digunakan mengakibatkan luka-luka;
Ke-2. Dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
Ke-3 Dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
2. Faktor
Penyebab Remaja Terlibat dalam Geng Motor
Tentunya
sangat banyak faktor penyebab remaja terjerumus ke dalam kawanan geng motor.
Namun, salah satu penyebab utama mengapa remaja memilih bergabung dengan geng
motor adalah kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua. Hal ini bisa jadi
disebabkan oleh terlalu sibuknya kedua orang tua mereka dengan pekerjaan,
sehingga perhatian dan kasih sayang kepada anaknya hanya diekspresikan dalam
bentuk materi saja. Padahal materi tidak dapat mengganti dahaga mereka akan
kasih sayang dan perhatian orang tua.
Pada
dasarnya setiap orang menginginkan pengakuan, perhatian, pujian, dan kasih
sayang dari lingkungannya, khususnya dari orang tua atau keluarganya, karena
secara alamiah orang tua dan keluarga memiliki ikatan emosi yang sangat kuat.
Pada saat pengakuan, perhatian, dan kasih sayang tersebut tidak mereka dapatkan
di rumah, maka mereka akan mencarinya di tempat lain. Salah satu tempat yang
paling mudah mereka temukan untuk mendapatkan pengakuan tersebut adalah di
lingkungan teman sebayanya. Sayangnya, kegiatan-kegiatan negatif kerap menjadi
pilihan anak-anak broken home tersebut sebagai cara untuk mendapatkan
pengakuan eksistensinya.
Faktor lain
yang juga ikut berperan menjadi alasan mengapa remaja saat ini memilih
bergabung dengan geng motor adalah kurangnya sarana atau media bagi mereka
untuk mengaktualisasikan dirinya secara positif.
Remaja pada
umumnya, lebih suka memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Namun,
ajang-ajang lomba balap yang legal sangat jarang digelar. Padahal, ajang-ajang
seperti ini sangat besar manfaatnya, selain dapat memotivasi untuk berprestasi,
juga sebagai ajang aktualisasi diri. Karena sarana aktualisasi diri yang
positif ini sulit mereka dapatkan, akhirnya mereka melampiaskannya dengan aksi
ugal-ugalan di jalan umum yang berpotensi mencelakakan dirinya dan orang lain.
3. Upaya yang dilakukan untuk memerangi gang motor
Gang motor adalah kelompok yang
terorganisir, bukan lagi komunitas sempalan yang hadir sebagai ekspresi diri
anak-anak muda. Pola kerja dan sasaran mereka sudah mengarah pada tindak
kejahatan yang meresahkan. Karena itu harus diberantas. menangani persoalan geng motor,
tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada kepolisian. Masyarakat juga harus turut
aktif menekan kejahatan-kejahatan jalanan yang mereka ciptakan.
Tindakan geng motor menurut kami
sudah di luar batas, dan tidak bisa lagi dibiarkan. Ada transformasi perilaku
antara geng motor 10 tahun lalu dengan yang sekarang. 10 tahun lalu geng motor
lebih dominan berekspresi diri di jalanan tanpa tindakan-tindakan kejahatan
yang mencederai orang lain. Namun sekarang mereka sudah melampaui batas ekspresi
yang bisa ditoleransi.
Mereka sudah meresahkan karena merampok dan melukai orang. Sepertinya ini bukan lagi ciri geng motor model dulu, ini geng motor zaman sekarang yang memang tujuannya untuk berbuat kejahatan, "papar Irfan. Karena itu tidak ada cara lain kecuali menunggu tindakan represif aparat agar tindakan mereka bisa dihentikan. Sejauh ini kata Irfan ia belum melihat upaya yang betul-betul efektif dari kepolisian untuk memberantas geng motor.
Mereka sudah meresahkan karena merampok dan melukai orang. Sepertinya ini bukan lagi ciri geng motor model dulu, ini geng motor zaman sekarang yang memang tujuannya untuk berbuat kejahatan, "papar Irfan. Karena itu tidak ada cara lain kecuali menunggu tindakan represif aparat agar tindakan mereka bisa dihentikan. Sejauh ini kata Irfan ia belum melihat upaya yang betul-betul efektif dari kepolisian untuk memberantas geng motor.
Tentu berbeda pola keterlibatan
polisi dengan masyarakat. Polisi lebih pada tindak pencegahan dan upaya
represif, sementara masyarakat dituntut mengawasi lingkungannya, anak-anaknya
agar tidak terlibat dalam kelompok-kelompok yang berpotensi melakukan kejahatan
di jalanan. Bukan hanya itu jika memang harus, pembentukan tim terpadu diadakan
untuk mengontrol gang motor agar tidak bertindak brutal dan agresif di jalanan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Gang motor tetaplah gang motor namun
bias di bedakan antara yang negative dan positive, akan tetapi di kota Daeng,
Makassar, keberadaan gang motor di jalanan sudah tak mampu lagi dibedakan dan
hampir 90% penilaian masyarakat tentang gang motor mengatakan bahwa gang motor
di Makassar sangat berbahaya dengan aksi ugal-ugalan dijalan, brutal, bentrok
yang menimbulkan korban, perampokan/pemalakan, pengeroyokan dan tindak
kejahatan lain yang dilakukan di jalan raya atau sekitar jalan raya. Pemerintah
atau pihak yang bertanggung jawab harus lebih sensitive untuk menangani masalah
ini dan harus lebih tegas agar mempunnyai dampak dan masyarakat juga tidak
hanya bias diam akan tetapi ikut membantu misalnya pengawasan, pelaporan, dan
mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam gang motor.
2.
Saran
Dari kesimpulan di atas, kami
menyarankan agar pihak-pihak yang merasa bertanggung jawab atas kesejahteraan
kehidupan masyarakat khususnya mengatur kehidupan social agar bertindak lebih
tegas dimulai pembentukan tim terpadu yang saling bekerja sama dan pengawasan
atau patroli malam karena aksi gang motor rata-rata dilancarkan pada waktu
malam atau tengah malam.
EVALUASI KEBIJAKAN (Evaluasi Tentang Keberadaan Gang Motor Di Makassar)
Reviewed by Unknown
on
Tuesday, June 24, 2014
Rating:
No comments: