Contoh Kasus PATOLOGI DAN SITUASI INTERNAL BIROKRASI

Mata Kuliah Patologi Birokrasi
Tugas Ke 4

PATOLOGI DAN SITUASI INTERNAL BIROKRASI


Oleh :
MUH ASLAN
411811


PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2014


PENDAHULUAN

Patologi merupakan kata yang sudah lazim didengar baik itu dalam ilmu kedokteran apa lagi dalam kehidupan mahasiswa administrasi Negara pemahaman patologi adalah suatu penyakit dalam birokrasi dimana penyakit itu muncul karena factor-faktor atau situai yang mendukung terjadinya patologi itu sendiri.
Kepribadian individu dalam menduduki suatu jabatan dalam suatu instansi pemerintah sangat berpengaruh terhadap terjadi atau tidaknya patologi tersebut, jika seseorang mempunyai rasa integritas tinggi terhadap kemakmuran suatu bangsa maka ia akan tau seberapa buruk dampak patologi walaupun itu hanya sekedar korupsi waktu.

Makassar, 22 June 2014

Muh Aslan



A.    Jenis Patologi Dan Situasi Internal Birokrasi
Pemahaman patologi birokrasi secara tepat memerlukan analisis mendalam tentang konfigurasi birokrasi tersebut. Dengan analisis konfigurasi itu akan terlihat berbagai situasi internal berbagai situasi internal yang dapat berakibat negative terhadap birokrasi yang bersangkutan.
Ada berbagai jenis patologi yang terjadi dan biasa terjadi dalam sebuah instansi pemerintahan yang dikaitkan dengan situasi internal organisasi diantaranya adalah penempatan tujuan dan sasaran yang tidak tepat yaitu tujuan dan sasaran yang harus dicapai oleh suatu instansi pemerintahan merupakan tujuan dan sasaran pemerintah yang ingin dicapai oleh pemerintah sebagai keseluruhan[1]. Kemudian eksploitasi pegawai atau pejabat birokrasi dimana kasus seperti ini biasanya dilakukan oleh pemimpin atau pejabat elit dalam suatu instansi dimana dalam eksploitasi pegawai dilakukan oleh pemimpin kepada bawahannya yang tidak lagi membedakan yang mana kepentingan public dan mana kepentingan pribadi. Salah satu contoh pengeksploitasian pegawai yang dilakukan ialan menggunakan pengemudi atau sopir kantor untuk melayani kepentingan keluarga dengan menggunakan mobil dinas[2].



B.     Contoh Kasus Patologi Dalam Situasi Internal Birokrasi
Dalam tugas ini contoh kasus Patologi dalam kaitannya dengan situasi internal birokrasi adalah eksploitasi, ekstorsi, kondisi kerja yang kurang memadai, spoils system atau system pilih kasih.
1.      EKSPLOITASI TERHADAP FASILITAS NEGARA
a.      Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Selasa, 01 April 2014 | 09:40
Sungguh tak gampang bagi seorang pejabat publik yang salah satu kakinya masih menancap kuat di pusaran utama partai politik. Meski ia berusaha “berganti baju” saat berkampanye, mata publik tetap tak akan bisa memilah mana fasilitas negara dan mana yang bukan fasilitas negara yang digunakannya ketika ia turun ke lapangan.
Itulah salah satu sorotan tajam masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye partai politik saat ini. Sejumlah pejabat negara setingkat menteri diduga banyak menggunakan fasilitas negara. Salah satu di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo yang menggunakan helikopter menuju Lampung untuk berkampanye. Helikopter yang digunakan itu tampaknya menggunakan fasilitas negara.
Sorotan yang sama juga diarahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat berkampanye di Lampung, Kamis (27/3). Berkampanye selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD), SBY mendapat sorotan karena dianggap menumpang pesawat yang disewa pemerintah. Padahal, SBY datang ke Lampung sepenuhnya untuk urusan kampanye PD.
Kita tidak berada pada posisi untuk menilai kebenaran fakta sesungguhnya dari dua kejadian di atas. Biarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menilainya. Namun, kita tetap tak pernah berhenti berkata bahwa fasilitas negara adalah milik negara, yang sepenuhnya digunakan untuk pelayanan kepentingan umum. Haram hukumnya fasilitas negara digunakan untuk kepentingan partai politik.
Undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur itu dengan amat jelas. UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara. Pasal 85 Ayat (1) menegaskan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: (a) tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan (b) menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Larangan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 21 Ayat (1) menyebutkan dalam melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara; memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye; menggunakan dan/atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau menggunakan fasilitas badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Kalau memang semua aturan main sudah amat jelas, lalu mengapa godaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik masih saja terjadi? Sekali lagi, kita percayakan sepenuhnya hal ini kepada Bawaslu. Berdasarkan ketentuan, para pejabat negara yang melanggar ketentuan akan diberi sanksi oleh Bawaslu. Sanksinya, semua tergantung dari Bawaslu.
Ini tentu bukan sebuah pekerjaan ringan bagi Bawaslu. Apalagi pejabat negara yang terjun untuk berkampanye politik juga tidak sedikit. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, misalnya, terdapat 18 menteri dari partai politik, yakni Partai Demokrat (5 orang), Golkar (3 orang), Partai Keadilan Sejahtera (3 orang), Partai Amanat Nasional (3 orang), Partai Persatuan Pembangunan (2 orang), dan Partai Kebangkitan Bangsa (2 orang). Di antara seluruh menteri ini, ada tiga menteri yang menjadi ketua umum partai, yakni Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Selain ke-18 menteri, tercatat juga 34 orang kepala daerah yang ikut aktif berkampanye. Mereka terdiri atas 23 orang gubernur dan 11 wakil gubernur.
Belum lagi sederetan bupati dan wali kota dari parpol yang pasti akan bekerja keras untuk kepentingan partai yang mengusungnya. Di sanalah godaan penyalahgunaan fasilitas negara akan sangat mungkin terjadi. Dengan jabatan yang disandangnya pula, mereka berpotensi memengaruhi bawahannya di instansi yang dipimpinnya. Kembali lagi, hal itu akan menyeret para bawahan untuk beramai-ramai memanfaatkan fasilitas kantor yang dimiliki.
Itu semua adalah dampak dari posisi seorang pejabat publik yang juga menyandang kedudukan sebagai petinggi atau pemimpin partai politik. Masalahnya, kuatnya cengkeraman mentalitas menjabat membuat seorang pejabat publik kerap tidak bisa membedakan mana fasilitas negara, mana yang bukan. Makanya selain penegakan aturan soal penggunaan fasilitas negara yang setegas-tegasnya, kita masih berharap para pejabat menunjukkan kepatuhannya yang tulus kepada peraturan. Mereka harus jadi contoh kepatuhan dan teladan ketaatan pada hukum dan aturan main yang ada di negeri ini.
Jangan biarkan rakyat saja yang disuruh mematuhi peraturan sementara para pejabat boleh melanggar hukum. Selama tidak ada keteladanan yang ditunjukkan oleh pemimpin negeri dan para penegak hukum, maka rakyat Indonesia barangkali akan semakin liar dan tidak beradab.

b.      Kantor Wali ?kota Ternate dijadikan panggung kampanye
Senin, 09 September 2013 05:09 wib | Syamsudin Sidik - Sindo TV
TERNATE - Kantor Wali kota Ternate, Maluku Utara (Malut), dijadikan panggung kampanye pasangan Cagub dan Cawagub Malut, Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa), pada pilkada putaran kedua.
Selain dijadikan tempat kampanye, sejumlah ruangan kantor wali kota juga dipasang baliho bertuliskan “Konsulidasi Pemenangan AHM-Doa Kota Ternate” di Pilkada Gubernur putaran ke dua pada Rabu, 25 September 2013.
Kampanye pasangan AHM-Doa di laksanakan di kantor wali kota Minggu (8/9/2013) sore ini juga diikuti PNS dan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemkot Ternate.
Anggota Bawaslu Kota Ternate, Zen A Karim, menyesalkan atas tindakan Pemkot Ternate. Menurutnya, tidak semestinya fasilitas pemerintah dijadikan sebagai tempat konsilidasi partai politik.
"Ini tidak bisa dan yang berhak menggunakan kantor wali kota hanya diperuntukkan ormas bukan partai, apalagi kandidat gubernur. Yang dilakukan Pemerintah kota Ternate dengan memberikan izin penggunaan kantor wali kota untuk kegiatan konsolidasi pemenangan calon gubernur AHM-DOA sudah berada di luar prinsip kepantasan politik," ujar Zen.
Selain itu, pelarangan penggunaan gedung pemerintah daerah atau fasilitas negara bagi kegiatan politik juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 maupun Peraturan Pemerintah.
"Langkah pemerintah kota ini menunjukkan Pemkot Ternate sudah berpolitik praktis dengan mendukung AHM-Doa sebagai pasangan cagub/cawagub,” tambahnya.
Menurutnya, alasan Pemkot Ternate bahwa penggunaan kantor wali kota karena disewa kandidat gubernur merupakan alasan yang tidak masuk akal dan hanya kamuflase. Pasalnya, jika memang disewa, mestinya bisa menggunakan hotel dan gedung lain.
"Publik patut curiga bahwa penggunaan kantor wali kota merupakan sebuah keperpihakan politik praktis Wali Kota Burhan Abdurahman dan wakilnya Arifin Djafar serta aparatnya kepada pasangan AHM-Doa,” tandasnya.
Untuk itu, pawaslu akan memanggil wali kota dan wakilnya karena melakukan pelanggaran sebagai pejabat negara dan membiarkan penggunaan fasilitas negara bagi kepentingan di luar kedinasan.
Sementara itu, ketua DPR Kota Ternate, Ikbal Ruray, mengatakan, kantor wali kota wajar saja dipakai sebagai tempat rapat konsolidasi tim kemenangan AHM- Doa, karena tempat ini bisa disewakan dan bisa digunakan. Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2010, yang terpenting penggunaan aula kantor wali kota di luar jam kerja. (Syamsudin Sidik/Sindo TV/tbn)

2.      Ekstorsi

a.      Pegawai Pajak Dipaksa Lembur biar Pundi Negara Terisi

Ekonomi · 21 Nov 2013 17:33
Oleh Dny/Nur
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengaku terpaksa 'mewajibkan' pegawainya untuk bekerja lembur agar bisa menggenjot penerimaan pajak bagi negara.
Hal ini lantaran tidak imbangnya jumlah wajib pajak dengan petugas pajak yang dimiliki lembaga pemungut pajak yang dipimpinnya.
"Saya terpaksa perintahkan para pegawai pajak supaya nggak pulang jam 5 sore. Padahal jam kerjanya memang sampai jam segitu, tapi sebelum jam 8 atau jam 9 malam, nggak ada yang boleh pulang," ujarnya pada Seminar Politik Perpajakan untuk Meningkatkan Daya Saing Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013).
Meskipun dia menyadari hal tersebut melanggar hak pegawainya, namun keterbatasan personil mebuat harus dilakukan pengorbanan supaya penerimaan pajak bisa maksimal.
"Ya memang terdengar melanggar hak pegawai, tapi mau bagaimana lagi. Jumlah pegawainya saja hanya sedikit," lanjut dia.
Dia mengatakan saat ini jumlah pegawai pajak hanya sekitar 30 ribu orang. Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan 2006. Padahal pegawai pajak saat ini harus berhadapan dengan 60 juta pembayar pajak.
Ini berbeda misalkan dibandingkan Jepang yang warganya lebih sedikit, tetapi punya pegawai pajak hingga 66 ribu. Bahkan Jerman 4 kali lipat dari Indonesia hingga 110 ribu.
Selain masalah pegawai, Fuad juga mengeluhkan masih sedikitnya kantor pajak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menyulitkan para wajib pajak karena harus menumpuh jarak yang jauh hanya untuk membayar pajak.
"Saat ini kita cuma ada 331 kantor, paling tidak kita butuh 200 kantor lagi. Ini supaya wajib pajak terutama di daerah tidak perlu menempuh jarak yang jauh hanya untuk menyetorkan pajaknya, ini kadang jadi kendala mereka," tandas dia. (Dny/Nur)

b.     PNS di Pemilu 2014 dan Kepala Daerah dari Parpol

Oleh Amril Jambak

Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 akan dilaksanakan dua kali, yaitu Pemilu Legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 yang akan memilih para anggota dewan legislatif dan Pemilu Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 yang akan memilih presiden dan wakil presiden.
Pemilu 2014 belum akan memakai e-voting, sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara nasional. Data terakhir, sebelum Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4), jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2014 diperkirakan mencapai 185 juta jiwa, 4.467.982 orang (data Januari 2013 yang dilansir Badan Kepegawaian Nasional) berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Irmon Machmud mengatakan, sulit mewujudkan PNS netral dalam pemilu, terutama jika kepala daerah setempat dari unsur partai politik (Parpol).
“Sesuai ketentuan memang PNS harus netral dalam pemilu, tetapi realita selama ini PNS justru selalu terlibat kegiatan politik praktis dalam setiap pelaksanaan pemilu, terutama pilkada dan pemilu legislatif,” katanya di Ternate, Jumat.
Ketua Studi Politik UMMU itu mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada misalnya, PNS selalu dijadikan alat bagi kepala daerah setempat untuk melakukan kegiatan politik praktis bagi kepentingan calon kepala daerah yang didukung oleh kepala daerah bersangkutan, terlebih jika kepala daerah itu adalah calon yang maju dalam pilkada.
PNS tidak bisa menolak karena konsekuensinya akan dikenai sanksi oleh kepala daerah, misalnya PNS seorang pejabat akan dicopot dan jika hanya PNS biasa akan dimutasi ke tempat yang jauh.
Praktik seperti itu juga terjadi dalam setiap pelaksanaan pemilu legislatif, kata Irmon Machmud, jika kepala daerah setempat adalah pengurus atau pimpinan salah satu partai politik, sehingga tidak mengherankan jika disuatu daerah dipimpin oleh parpol ‘X’ maka PNS di daerah itu harus mendukung parpol itu
“Kita selama ini mendengar gubernur dan bupati/wali kota mengatakan kepada publik bahwa PNS harus netral dalam pelaksanaan pilkada atau pemilu legislatif dan jika melanggar akan dikenai sanksi tegas, tetapi yang terjadi kemudian adalah PNS dipaksa untuk melakukan kegiatan politik praktis bagi kepentingan parpol yang didukung gubernur dan bupati/ wali kota tersebut,” katanya.
Menurut dia, untuk mewujudkan netralitas PNS dalam setiap pemilu maka perlu ada regulasi khusus yang melindungi PNS untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, selain itu pengurus parpol yang menjadi gubernur dan bupati/wali kota harus keluar dari parpol.
Langkah lain yang perlu diupayakan adalah pemberian sanksi tegas kepada kepala daerah yang terbukti memaksa PNS terlibat kegiatan politik praktis sesuai keinginan kepala daerah, misalnya sanksi berupa pencopotan dari jabatannya.
Penulis juga menyadari apa yang diungkapkan Irmon Machmud. Memang tidak nyata, tapi terencana dan tersusun rapi. Kadang kala terasa lekat terjadi di beberapa daerah di Tanah Air. Sanksi tegas kepada pegawai yang tidak mendukung arahan pimpinan dengan kata lain di-nonjob-kan hingga akhir masa jabatan kepala daerah yang memenangkan Pilkada.
Di beberapa daerah di Tanah Air saat ini, umumnya kepala daerah berasal dari parpol. Tentunya masing-masing pimpinan parpol mendapat target dari parpol yang dinaunginya, agar bisa meraih suara banyak dalam Pemilu 2014.
Agar dipandang loyal, pimpinan parpol yang lebih tinggi, secara otomatis kepala daerah yang berasal dari parpol tersebut, berusaha dan bekerja keras agar bisa memenangkan parpolnya di daerah masing-masing. Cara lebih ampuh adalah memanfaatkan jaringan terdekat, yakni PNS dan pegawai honorer di lingkungan sendiri.
Lalu, seperti apa regulasi untuk menghambat masalah ini? Sudah saatnya penyelenggara pemilu memikirkan langkah-langkah konkrit agar PNS bisa aman dan nyaman serta memilih sesuai dengan hati nuraninya. Apakah keinginan mereka bisa terwujud? (Sumber: DetikNews.Com, 10 Maret 2014).
3.      MOTIVASI YANG TIDAK TEPAT
4.      Spoil system (system pilih kasih)

Polisi Aceh Diminta Tak Pilih Kasih

BANDA ACEH - Kepolisian di Provinsi Aceh diminta bertindak adil dalam menegakkan hukum terkait meningkatnya kekerasan menjelang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di provinsi paling barat Indonesia itu.

Situasi Aceh Tengah dan Bener Meriah berangsur normal.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung, mengatakan hal ini saat melakukan kunjungan ke Aceh, Kamis (20/3). "Aparat kepolisian di Aceh harus menjalankan fungsi dengan sebaik-baiknya terkait kondisi keamanan di Aceh menjelang pemilu," ujarnya.

Menurut Akbar, sebagai alat negara, aparat kepolisian juga harus bertindak adil dalam menegakkan hukum serta tidak membedakan-bedakan penanganan kasus. "Polisi juga harus menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya menjelang pemilu. Ini karena pemilu di Aceh tidak akan mungkin bisa sukses jika kondisinya tidak aman," kata Akbar.

Ia mengaku prihatin dengan meningkatnya aksi kekerasan menjelang pemilu di Aceh. "Semua kasus kekerasan yang terjadi harus segera diselesaikan polisi," katanya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia sehingga pemilu dapat berjalan bersih dan jujur. "Partai politik juga harus diperkuat agar mampu menjalankan fungsinya, baik itu fungsi pendidikan politik kepada masyarakat, fungsi menjembatani aspirasi rakyat, dan fungsi dalam memengaruhi kebijakan publik," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah unsur Muspida Provinsi Aceh mengatakan, menjelang pemilu, partai politik nasional dan lokal harus mengendalikan massanya agar tidak bertindak anarkistis. "Ini salah satu hasil pertemuan Muspida Aceh," ujarnya.

Pertemuan Muspida Aceh tersebut digelar setelah terjadinya kekerasan politik di Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Di dua kabupaten itu, massa Pembela Tanah Air (PeTA) yang mendukung pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) tersinggung dengan materi kampanye Partai Aceh yang dinilai menghina tokoh masyarakat di kawasan itu.

 Tidak terima dengan penghinaan itu, massa PeTA merusak kantor Partai Aceh, membakar atribut kampanye Partai Aceh, dan merusak mobil serta sepeda motor.

Setelah kejadian tersebut, massa Partai Aceh menyisir Kota Takengon dan menyita atribut kampanye Tagore Abubakar, penggagas Provinsi ALA yang juga caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Massa juga membakar posko Tagore yang juga mantan Bupati Bener Meriah itu, termasuk sejumlah mobil bak terbuka. Akibatnya sejak Selasa (18/3), hingga Rabu (19/3) malam, situasi dua kabupaten tersebut mencekam dan warga tidak berani keluar rumah.

Menyikapi situasi Gayo yang sempat memanas, Gubernur Zaini menggelar pertemuan tertutup dengan Kepala Kepolisian Daerah Brigjen Husein Hamidi, Kepala Staf Kodam Iskandar Muda Brigjen Purwadi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Tarmizi.
Salah satu hasil pertemuan tersebut, Muspida Aceh meminta partai politik berperilaku santun dalam berkampanye.

 “Kami meminta partai politik, baik lokal maupun nasional, melaksanakan kampanye secara santun, tertib, dan damai,” kata gubernur.

Ia juga menyebutkan, kekerasan yang terjadi di Aceh Tengah dan Bener Meriah tersebut telah mengganggu ketenteraman masyarakat. "Pelaku kekerasan di Aceh Tengah dan Bener Meriah harus diproses sesuai dengan hukum dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujarnya.
Kapolda Aceh Brigjen Husein Hamidi menyebutkan, kondisi keamanan di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah telah normal. “Sudah kondusif. Kami berusaha situasi ini dipertahankan dan dipelihara dengan baik," kata Hamidi.
Kapolda Aceh juga menyebutkan, aparat kepolisian akan memeriksa kasus tersebut dan pelaku akan segera diproses hukum. "Saya berjanji kasus ini akan segera diselesaikan," ucapnya.



1 Sondang P. Siagian, Patologi Birokrasi, Analisis, Identifikasi dan Terapinya, Patologi birokrasi di kaitkan dengan situasi internal, Penempatan Tujuan dan sasaran yang tidak tepat,  hlm 127.
2 Sondang P. Siagian, Patologi Birokrasi, Analisis, Identifikasi dan Terapinya, Patologi birokrasi di kaitkan dengan situasi internal, Ekstorsi, hlm 129.

Contoh Kasus PATOLOGI DAN SITUASI INTERNAL BIROKRASI Contoh Kasus PATOLOGI DAN SITUASI INTERNAL BIROKRASI Reviewed by Unknown on Tuesday, June 24, 2014 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.