PENGAMBILAN
KEPUTUSAN (DECISION MAKING) PEMERINTAH KABUPATEN ENDREKANG
(La
Tinro La Tunrung Tolak Supermarket di Endrekang dan Pengesahan 5 Perda Oleh
DPRD Kabupten Endrekang)
Tugas
Ditulis sebagai
tugas akhir mata kuliah pegambilan keputusan sekaligus pengganti final test
mata kuliah sesuai pada hari dan tanggal yang dijadwalkan
Oleh
MUH.
ASLAN
105610411811
VI – D
PROGRAM STUDI
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH
MAKASSAR
2014
Hari/Tanggal : ,
Juli 2014
No.
Urut Absen :
Nama/NIM : Muh. Aslan/105610411811
Kelas
: VI (Enam) D
Jurusan : Ilmu Administrasi Negara
Dosen :
Sakbir,
LATAR
BELAKANG PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan
keputusan atau “Decision Making” dikenal
dalam bahasa Inggris adalah sebuah tindakan yang dapat dilakukan oleh setiap
individu (pemimpin), kelompok atau sebuah korporasi untuk melakukan tindakan dalam
rangka memecahkan masalah atau mencapai tujuan. Pengambilan keputusan juga
dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan terjadi nantinya,
dengan mengambil sebuah keputusan dan melakukan
langkah untuk mengimplementasikan keputusan maka dapat juga dikatakan telah
mencegah problem yang telah dapat diperkirakan. Dalam system pemerintahan
pengambilan keputusan dapat berupa kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan
pemerintah, PP, UU, Perda dll, tidak melakukan tindakan juga berupa kebijakan.
Kabupaten Endrekang
adalah salah satu Kabupaten yang mempunyai sumber penghasilan yang tinggi dari
sektor pertanian. Para petani mendapat penghasilan dari hasil tani yang di
perdagangkan di pasar tradisional dan sebagian di bawa ke luar daerah untuk
jadi pasokan di pasar-pasar di luar Kabupaten Endrekang. Hasil tani yang saya
kenal di Endrekang yang banyak disebar ke beberapa wilayah Endrekang dan juga
di luar Endrekang ialah seperti sayuran, bawang merah-putih, tidak sedikit juga
beras dll. Hasil pertanian ini di sebar kebeberapa pasar-pasar tradisional yang
ada di Kabupaten Endrekang. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten
Endrekang berinisiatif ingin melestarikan pasar tradisional karena masih
terdapat petani atau pedagang kecil di Kab. Endrekang. Dengan melihat kondisi
masyarakatnya Pemkab Endrekang mengambil sebuah keputusan untuk “menolak
supermarket di Endrekang”.
Berikut adalah details
berita tentang larangan masuknya supermarket ke Kab. Endrekang :
ENREKANG,
publiknasional.com
Head News : Bupati
Endrekang Tolak Suermarket di Endrekang
Kebijakan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel),
untuk mempertahankan keberadaan pasar tradisional mungkin terdengar aneh
dikalangan pemerhati dan analisis ekonomi. Apalagi jika dikaitkan dengan konsep
ekonomi kontemporer yang sudah selayaknya menghadirkan pasar modern seperti
suparmaket, bisnis waralaba, hingga pusat perbelanjaan seperti mal di
suatuwilayah. Namun Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung, punya alasan
tersendiri mengapa daerahnya masih patut mempertahankan keberadaan pasar
tradisional dibanding menghadrikan supermaket mewah. "Sebab, saya tidak ingin mematikan
kehidupan pedagang kecil di daerah ini. Makanya, kebijakan ini saya pertahankan
sampai beberapa tahun kedepan", kata La Tinro saat menggelar jumpa
pers di rumah jabatan Bupati Enrekang, Rabu malam (14/9/2011). Dia menyampaikan
bahwa kebijakan itu diambil bukan untuk menghalangi keinginan pengusaha
nasional masuk mengembangkan bisnisnya ke Enrekang. Namun lanjut La Tinro,
lantaran kondisi masyarakat Enrekang saat ini dinilai masih sangat bergantung
pada keberadaan pasar tradisional. Itu dibuktikan dengan besarnya antusias
warga yang memadati sejumlah pasar tradisional yang digelar dua kali setiap
pekan. La Tinro yang juga berlatar belakang pengusaha ini, mengaku mendapat
banyak pertanyaan soal itu. Namun, dia menganggap bahwa keberadaan supermaket
besar apalagi mal di daerah seperti Kabupaten Enrekang justru akan mematikan
usaha pedagang kecil. "Teman yang
berlatar belakang ekonomi dan pengusaha juga sudah banyak yang menanyakan itu
ke saya. Sudah ada yang menawarkan diri siap membangun supermaket, tapi saya
tolak, " ujar La Tinro. La Tinro menyampaikan bahwa aturan itu murni
kebijakannya dan memang belum dikuatkan melalui peraturan daerah. (**)
Sumber fajar onlie
http://www.publiknasional.com/
Komentar :
Menurut saya apa yang
dilalukan oleh H. La Tindro La Tundrung selaku Bupati Kabupaten Endrekang
dengan membuat kebijakan dan mempertahankannya untuk menolak adanya supermarket
di endrekang ini sangat bijak karena dia mempertimbangkan apa yang akan terjadi
dengan pedagang jika supermarket itu dibangun, bupati endrekang ini sangat
peduli pada masyarakatnya. Saya setuju dengan kebijakan ini akan tetapi jika
keadaan ekonomi masyarakat endrekang nantinya seluruhnya sudah tidak terlalu bergantung
atau menginginkan supermarket itu dibangun menurut saya apa salahnya jika La
Tindro megijinkan pembangunan supermarket itu untuk meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah dari retribusi Pemkab Endrekang?
Dalam kasus lain DPRD
mengesahkan 5 Perda Kabupaten Endrekang yang juga membahas tentang pendapatan
petani dimana dalam Perda ini di harapkan mempunyai dampak positif bagi petani
dan dapat meningkatkan pendapatan petani yang ada di Endrekang, berikut adalah
details beritanya :
DPRD
SAHKAN 5 PERDA KABUPATEN ENDREKANG
Details
: Created on Thursday, 14 March 2013 03:39
Setelah melalui
pembahasan yang menghabiskan waktu dua bulan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Enrekang akhirnya mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (ranperda)
menjadi peraturan daerah (perda) dalam paripurna, belum lama ini.
Kelima perda dimaksud
masing-masing tentang pengeolaan Sub Terminal Agro (STA) atau pasar sayur
Sumillan Kecamatan Alla, tentang pembentukan kantor penyuluh pertanian,
kehutanan, dan perikanan, perda tentang retribusi Balai Benih Ikan, serta
pencabutan Perda No. 5/2006 tentang pemberian bantuan keuangan bagi partai
politik.
Ketua Panitia khusus
(Pansus) Perda STA DPRD Enrekang, Muh Sainal, Selasa 9 November mengatakan,
dengan pengesahan perda tentang STA tersebut, diharapkan mampu memberi dampak
postif bagi masyarakat, khususnya petani. "Sesuai tujuannya, Perda STA
dibuat untuk memberi jaminan harga bagi para petani. Makanya kita berharap
perda itu dapat meningkatkan pendapatan petani," jelasnya.(fajar)
“Sekian Dan
terimah Kasih”
PENGAMBILAN KEPUTUSAN (DECISION MAKING) PEMERINTAH KABUPATEN ENDREKANG
Reviewed by Unknown
on
Friday, July 11, 2014
Rating:
No comments: